BALIKPAPAN, KOMPAS.com- Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Kepolisian Resor Kota Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur, mengungkap pengetapan solar subsidi.
Seorang sopir truk berinisial CT (42) diamankan polisi beserta truk yang telah dimodifikasi.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya pelaku usaha yang menjual solar subsidi.
Baca juga: Wali Kota Balikpapan Janji Antrean Solar Subsidi Bisa Tuntas Sabtu ini
Jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan langsung melakukan penyelidikan di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) KM 9, Balikpapan Utara.
Di sini polisi mencurigai satu kendaraan truk roda enam bernomor polisi L 9608 UT mengisi solar subsidi.
"Setelah melakukan pengisian, kendaraan tersebut berhenti di pinggir jalan. Disitu langsung diamankan anggota dan saat diperiksa ternyata tangkinya dimodifikasi, harusnya 200 liter ini ada dua tangki jadi bisa menampung 400 liter," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo saat press rilis di Mapolda Kaltim, Kamis (31/3/2022).
Dari keterangan pelaku, solar subsidi dibeli dengan harga Rp 5.150 per liternya dengan total pembelian Rp 1 juta atau sekitar 200 liter.
Namun karena ditemukan dua tangki tersebut, maka truk dapat mengisi hingga 400 liter.
Baca juga: Hindari Kemacetan di Jalan, Pengisian Solar di SPBU di Padang Mulai Jam 9 Malam
Solar subsidi yang berhasil dibeli itu rencananya akan dibawa ke lokasi penampungan di kawasan KM 13.
"Itu mau dibawa ke lokasi penampungan, nah ini akan kami kembangkan juga ke sana. Itu ditampung di dalam bucket atau tempat penampungan sementara," ujarnya.