AMBON, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menyita tiga pucuk senjata api saat menggelar patroli di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.
Tiga pucuk senjata yang berhasil disita aparat kepolisian itu yakni senjata mesin berat jenis 12,7, senjata organik jenis SKS, dan senjata rakitan laras panjang.
Selain tiga pucuk senjata api, polisi juga berhasil menyita puluhan butir amunisi untuk ketiga senjata tersebut. Rinciannya, 22 butir peluru SKS kaliber 7,65 milimeter, 12 peluru 5,56 milimeter, dan tujuh amunisi LMG kaliber 12,7 milimeter.
Baca juga: Minta Polisi Hentikan Penembakan di Haruku, Wakil Ketua DPRD Maluku: Bisa Memicu Konflik
Adapun senjata organik SKS dan 12,7 merupakan senjata yang sangat diandalkan saat Perang Dunia II.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Maluku Kombes Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, tiga pucuk senjata api beserta amunisi tersebut disita tim dari Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku saat menggelar patroli di hutan Pulau Haruku pada Rabu (30/3/2022).
“Jadi pasca-insiden penembakan kemarin, anggota kita dari Ditkrimum melakukan patroli dan berhasil menemukan senjata api organik dan juga peluru di hutan Pulau Haruku,” kata Roem dalam keterangan pers di kantor Polda Maluku, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Polisi Selidiki Jenis Senjata Penembak Misterius di Pulau Haruku
Dia mengatakan, tiga pucuk senjata api yang disita polisi itu tidak ditemukan di dalam tanah, tetapi disimpan oleh pemiliknya di dalam goa di hutan Pulau Haruku. Adapun pemilik ketiga senjata api dan amunisi itu tidak diketahui.
“Ini (senjata) tidak ditemukan di dalam tanah, tapi ditemukan di dalam goa-goa dan tidak di dalam tanah (ditanam). Ini hasil patroli dari anggota kami,” ujarnya.