PALEMBANG, KOMPAS.com - Selama bulan Ramadhan, tempat hiburan malam dan panti pijat di Palembang, Sumatera Selatan diminta tutup satu bulan penuh.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Palembang GA Putra Jaya mengatakan, penutupan tempat hiburan dan panti pijat tersebut sesuai dalam Surat Edaran (SE) Walikota Palembang nomor 12 tahun 2022.
"Selama bulan suci Ramadan semua tempat hiburan, panti pijat tradisional dan modern, H-1 harus sudah tutup,” kata Putra, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Pemkot Pekanbaru Terbitkan Aturan Selama Ramadhan, Salah Satunya Tempat Hiburan Tutup
Putra menjelaskan, seluruh panti pijat dan tempat hiburan diperbolehkan kembali beroperasi setelah pelaksanaan lebaran Idul Fitri.
Untuk memantau pelaksanaan itu berlangsung, Satpol PP bersama pihak instansi terkait seperti jajaran Polri dan TNI akan melakukan pemantauan agar pelaksanaan puasa dapat berjalan dengan baik.
“Untuk restoran dan rumah makan masih boleh tetap beroperasi. Namun dengan syarat harus memakai tirai,” ujarnya.
Bila saat pelaksanaan Ramadhan masih ada empat hiburan dan panti pijat yang buka, para pengelola akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tentu kita lakukan tindakan dan akan kita sidang yustisikan di kantor Satpol PP Palembang,” jelasnya.
Baca juga: Jelang Ramadhan, Harga Daging Ayam Mulai Naik di Kota Batu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.