Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Bos Investasi Bodong Rp 84,9 M di Pekanbaru Divonis 14 Tahun Penjara, Harta Disita untuk Bayar Kerugian Korban

Kompas.com - 30/03/2022, 13:30 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, menjatuhkan pidana vonis 14 tahun penjara kepada empat bos Fikasa Group, terdakwa kasus investasi bodong senilai Rp 84,9 miliar.

Majelis hakim juga menyatakan akan menyita harta benda empat terdakwa kasus tersebut untuk membayar kerugian para korban.

Harta benda yang disita termasuk sejumlah tanah, dua hotel di Bali, rumah kantor atas nama PT Fikasa Groip, rumah susun.

Apabila dari hasil pelelangan harta benda tersebut masih ada sisa yang dibayarkan ke korban, uang sisa akan dikembalikan ke jaksa untuk tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Amar putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dahlan di PN Pekanbaru, Selasa (29/3/2022) malam.

Baca juga: Keluarga Korban Investasi Bodong Rp 84,9 M di Pekanbaru Berharap Aset yang Disita Bisa untuk Bayar Kerugian

Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang Undang Perbankan Pasal 46 ayat 1 Nomor 10 Tahun 1998 Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Empat orang terdakwa, merupakan keluarga konglomerat Salim milik PT Fikasa Group.

"Menjatuhkan vonis pidana 14 tahun penjara terhadap terdakwa Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim, dan Elly Salim," ucap Dahlan didampingi dua hakim anggota.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda Rp 20 miliar terhadap para terdakwa.

Jika tidak dibayar, maka akan ditambah pidana penjara tambahan 11 bulan.

Vonis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta majelis hakim menghukum para terdakwa dengan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp 20 miliar.

Dalam fakta persidangan, Fikasa Grup memiliki 2.000 nasabah di seluruh Indonesia.

Di Pekanbaru, korbannya sebanyak 10 orang dengan total kerugian Rp 84,9 miliar.

Para korban diiming-imingi bunga sebesar 9 sampai 12 persen jika berinvestasi di Fikasa Group.

Hakim juga sependapat dengan dakwaan jaksa bahwa produk promissory notes, yang ditawarkan para terdakwa dipersamakan dengan deposito bank.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Regional
Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com