Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Anggota Paguyuban Masterbend Datangi Polres Purworejo terkait Kisruh Uang Ganti Rugi Bendungan Bener

Kompas.com - 29/03/2022, 22:28 WIB
Bayu Apriliano,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com -Ratusan anggota Paguyuban Masyarakat Terdampak Bendungan Bener (Masterbend), didampingi kuasa hukumnya, melaporkan balik ketua LSM Tamperak dan mantan kades salah satu desa yang terdampak bendungan.

Keduanya dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan pemerasan, terkait tuduhan bahwa paguyuban melakukan pungutan 5 persen ke masyarakat terdampak.

Dua orang yang dilaporkan adalah Sumakmun, selaku Ketua DPD LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak), dan Subur Aris Karisma (Mantan Kepala Desa Limbangan, Kecamatan Bener, Purworejo).

Baca juga: Pemilik Lahan di Tapak Bendungan Bener Dapat Ganti Rugi Rp 1,1 Miliar

Ratusan massa tersebut datang mengendarai sepeda motor, sebagian juga menumpang bus dan truk.

Mereka juga dilengkapi dengan pengeras suara (berorasi) serta puluhan spanduk bernada kecaman terhadap oknum yang dilaporkan.

Nampak juga Anggota DPRD Purworejo yang juga tokoh yang ikut membidani lahirnya Masterbend, M Abdullah.

"Kita melaporkan saudara S Ketua LSM T di Purworejo, atas pencemaran nama baik terhadap perkumpulan masterbend dan kita juga melaporkan saudara S Mantan kepala desa L di Purworejo dengan dugaan ancaman yang dilakukan melalui informasi elektronik," ucap Penasehat Hukum Masterben, Hifdzil Alim, SH MH, Selasa (29/3/2022)

Hifdzil Alim dari Lembaga Advokat FIRMA HICON menjelaskan, dalam kasus pencemaran nama baik, terlapor Sumakmun diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terlapor dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Masterbend.

Baca juga: [HOAKS] Pernyataan Ketum AJI Indonesia soal FPI, Bendungan Bener, hingga Kasus Haris Azhar-Fatia

"Kami tidak akan mundur untuk memperkarakan hukum saudara S Ketua LSM dan Saudara S Mantan kepala Desa T agar dia berdua mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.

Beberapa waktu yang lalu lanjutnya, telah beredar berita di media massa elektronik terkait pungutan liar yang dituduhkan kepada Masterbend.

Masterbend sebetulnya sudah membuka ruang untuk diskusi dan klarifikasi, namun itu tidak diambil oleh terlapor.

"Jadi kuat diduga terlapor sengaja menyebar fitnah dan melakukan tuduhan tanpa fakta dan dasar. Tidak ada itikad baik klarifikasi, memaksa kami mengambil langkah hukum ini. Dan kami lapor hari ini, bersama warga yang merasa tersakiti," jelasnya.

Sementrara Kepala Desa Limbangan (Subur Aris Karisma) juga diduga telah melakukan hal serupa, bahkan juga melakukan dugaan aksi pemerasan terhadap anggota warga terdampak bendungan yang menjadi anggota Masterbend.

Hal itu dikuatkan dengan bukti pesan singkat Kamis (30 Desember 2021), yang bersangkutan secara terang-terangan meminta sejumlah uang kepada warga.

Baca juga: Ribuan Petani Purworejo Selatan Geruduk DPRD Kabupaten Purworejo soal Bendungan Bener

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com