BENGKULU, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat berkoordinasi dengan intel Kejati Bengkulu dan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung yang meringkus buronan pengemplang kredit Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pontianak sebesar Rp 16,4 miliar, Lim Kiong Hin, Direktur PT Sinar Kakap.
Terpidana Lim Kiong Hin ditangkap di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu di sebuah rumah kosan, Senin (28/3/2022).
Lim sendiri ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 2009 dan buron selama 13 tahun.
"Tim Tabur Kejati Bengkulu diminta bantu Kejati Kalimantan Barat membantu menangkap buron terpidana Lim Kiong Hin. Setelah dilakukan pemetaan diketahui tempat tinggalnya baru dilakukan penangkapan," kata Asintel Kejati Bengkulu, M Judhy Ismono dalam keterangan persnya di Kejati Bengkulu, Senin (28/3/2022).
Baca juga: Petani Kopi Temukan Kerangka Manusia di Kebun Rejang Lebong Bengkulu
Judhy mengatakan, terpidana Lim rencananya akan langsung diterbangkan dari Bengkulu untuk diserahkan ke Kejati Kalimantan Barat pada Selasa (29/3/2022).
Dikatakannya, terpidana Lim merupakan merupakan Komisaris PT Sinar Kakap yang mengajukan permohonan fasilitas kredit modal kerja ke Bank BNI Cabang Pontianak melalui kredit investasi sebanyak Rp 4,5 miliar dan Kredit Modal Kerja sekitar Rp 500 juta.
Kemudian ia menyerahkan data seperti Legalitas Usaha, Manajemen Usaha serta Daftar Rencana Investasi (Project Cost) PT Sinar Kakap.
Uang itu digunakan Lim untuk membangun pabrik pengolahan hasil laut sebesar Rp 5,1 miliar, dan pembangunan pabrik es kapasitas 60 ton per hari sebesar Rp 2,8 miliar.
Baca juga: Pembunuh Istri di Bengkulu Ditangkap, Motifnya Cemburu pada Korban
Guna mendukung perencanaan pembangunan tersebut, Lim membuat, menyerahkan invoice dan kuitansi fiktif untuk membuktikan adanya pembiayaan sendiri yang dilakukan oleh PT Sinar Kakap yang nilainya telah di-mark up oleh terpidana.
Setelah permohonan awal disetujui oleh bank, terpidana mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp 2 miliar, dengan jaminan kapal kargo “Bali Express” senilai Rp 900 juta yang dinaikkan menjadi Rp 2,4 miliar.
Pada 25 Januari 2002, Lim kembali mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit modal kerja transaksional kepada Bank BNI Cabang Pontianak sebanyak Rp 1,3 miliar, dan pada 11 April 2002 mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit modal kerja kepada Bank BNI Cabang Pontianak sebanyak Rp 8 miliar.
Namun penggunaan dana pinjaman itu dianggap tidak tepat, karena melanggar Pedoman Kebijakan Prosedur Kredit Wholesale dan Middle Market I Bab II Sub Bab H Sub Bab 03, sehingga Lim telah menyalahgunakan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank BNI Cabang Pontianak tanpa persetujuan dari pejabat Bank BNI
Akibat perbuatan tersebut, menyebabkan Bank BNI Cabang Pontianak mengalami kerugian sebanyak Rp 16 miliar lebih.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, Lim Kiong Hin diputus bebas pada tahun 2007.
Namun pada tingkat banding, dia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi Pontianak pada 2008.
"Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Pontianak telah menetapkan terpidana lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Setelah berstatus terpidana, Lim sempat melakukan perlawanan hingga ke tingkat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung, namun permohonan ditolak," kata Judhy dikutip dari Antara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.