Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Resmikan Rumah Restorative Justice, Walkot Maidi Ingatkan Warga Tidak Seenaknya Melanggar Hukum

Kompas.com - 28/03/2022, 20:18 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Wali Kota (Walkot) Madiun Maidi mengingatkan warga agar tidak seenaknya membuat pelanggaran hukum lantaran menyusul diresmikannya Rumah Restorative Justice di Lapak Joglo Palereman, Kelun, Kota Madiun, Senin (28/3/2022).

Ia meminta warga untuk tetap mentaati semua peraturan hukum yang berlaku agar Kota Madiun terus damai dan tentram.

“Tetapi dengan adanya ini (Rumah Restorative Justice) jangan sampai masyarakat nggampangke atau menganggap mudah dan seenaknya sendiri. Itu tidak boleh terjadi,” tutur Maidi saat meresmikan Rumah Restorative Justice, seperti dalam siaran pers yang Kompas.com terima, Senin.

Oleh karena itu, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun itu berpesan jangan sampai warga dengan sengaja melanggar peraturan hukum yang berlaku.

Namun, apabila tidak sengaja melanggar harapannya Rumah Restorative Justice dapat memfasilitasi dengan tetap berpedoman dengan syarat yang berlaku.

Baca juga: Sering Diterjang Banjir, Jembatan di Klumutan-Madiun Ambles

“Kalau disengaja seenaknya sendiri ya itu nanti dulu. Masyarakat diberikan kesempatan dan leluasa untuk menjalankan kehidupannya,” kata Maidi.

Dengan diresmikannya Rumah Restorative Justice, Walkot Maidi pun berharap pelanggaran di Kota Madiun semakin sedikit.

“Kalau pelanggaran sedikit maka kehidupan di masyarakat semakin sempurna sesuai dengan tujuan hidup kita,” ungkap Maidi.

Lebih lanjut, Maidi mengatakan apabila pelanggaran hukum tidak ada, maka kedamaian, ketentraman, kegotong royongan akan didapatkan oleh masyarakat di Kota Madiun.

Wali Kota Madiun Maidi meresmikan Rumah Restorative Justice di Lapak Joglo Palereman, Kelun, Kota Madiun resmi diresmikan, Senin (28/3/2022).Dok. Pemkot Madiun Wali Kota Madiun Maidi meresmikan Rumah Restorative Justice di Lapak Joglo Palereman, Kelun, Kota Madiun resmi diresmikan, Senin (28/3/2022).

“Tetapi jangan masyarakat coba melanggar hukum. Hukum ada untuk ditaati. Kalau semua taat maka pelanggaran hukum akan semakin kecil dan semakin tidak ada. Kota Madiun menjadi damai,” ungkap Maidi.

Selain itu, Maidi mengharapkan Rumah Restorative Justice nantinya tidak hanya dibangun di satu kelurahan saja, melainkan dapat dibangun di seluruh kelurahan di Kota Madiun.

Baca juga: Kota Madiun Masih PPKM Level 3, Wali Kota Maidi: Ada 8 RS Rujukan di Sini, Pasiennya dari Mana-mana

Setelah terbangun di seluruh kelurahan di Kota Madiun, nantinya tiap rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) akan mendapatkan penyuluhan dari aparat penegak hukum untuk mendapatkan penyuluhan terkait fungsi dan teknis pelaksanaan Restorative Justice.

“Apabila sudah efektif, nanti tiap kelurahan akan ada penyuluhan hukum dengan maksud supaya tiap RT dan RW tahu,” jelas Maidi.

Menyelesaikan hukum dengan mengutamakan perdamaian

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun Bambang Panca Wahyudi menuturkan bahwa Rumah Restorative Justice sebagai tempat penyelesaian hukum dengan mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula.

Maka dari itu, Restoratice Justice tidak lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang.

“Perdamaian melalui pendekatan keadilan restoratif merupakan perdamaian hakiki sehingga sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang sangat mengutamakan kedamaian, harmoni, dan keseimbangan,” kata Bambang.

Baca juga: Wali Kota Maidi Minta Gubernur Jatim Prioritaskan Vaksinasi Covid-19 di Madiun, Ini Alasannya...

Sebagai informasi, kehadiran Rumah Restorative Justice adalah sebagai jawaban untuk keresahan publik terkait penegakan hukum yang kini semakin tumpul ke atas tajam ke bawah.

Namun, hanya kasus pidana yang memenuhi persyaratan yang dapat dilakukan oleh Rumah Restorative Justice.

Diantaranya, pidana yang bersifat ringan, pelaku baru pertama kali melakukan pidana, ancaman hukum di bawah lima tahun dan kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Selain itu, harus ada kesepakatan damai dari korban dan pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com