BIMA, KOMPAS.com- Seorang remaja berinisial HM (16) di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) harus berurusan dengan polisi.
Hal itu terjadi setelah HM membuat unggahan memamerkan foto busur dan beberapa anak panah di media sosialnya.
Warganet pun langsung menandai akun resmi Polres Bima dan akun sejumlah anggota polisi pada unggahan HM.
Unggahan tersebut pun berujung penangkapan.
Kepala Kepolsian Resor (Kapolres) Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra menjelaskan, kasus itu bermula ketika HM mengunggah sejumlah foto busur dan anak panah pada Sabtu (26/3/2022).
Dalam unggahan di media sosialnya itu, tampak enam buah anak panah tersebut terbuat dari besi.
Ujung anak panah tidak dibuat satu runcingan, melainkan dimodifikasi bercabang hingga seperti tangkai daun.
HM juga memberikan keterangan pada foto tersebut. Dia menulis 'persiapan malam minggu'.
Baca juga: Densus 88 Tangkap 4 Warga Bima, Ditemukan Senjata Api Rakitan di Rumahnya