BLORA, KOMPAS.com- Polisi menggerebek satu rumah yang diduga jadi lokasi pengoplosan gas elpiji di Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Minggu (27/3/2022).
Dari tempat itu, polisi menyita 394 tabung elpiji berukuran 3 kilogram dan 12 kilogram.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Blora Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aan Hardiansyah mengungkapkan, terdapat tiga pelaku yang dibekuk usai tertangkap basah mengoplos tabung elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram.
"Pada saat proses penangkapan tersebut, sementara masih berlangsung pemindahan dari tabung subsidi 3 kilogram ke non subsidi yang 12 kilogram," ucap Aan di Mapolres Blora, Senin (28/3/2022).
Baca juga: Harga Gas Elpiji Nonsubsidi Mahal, Pedagang Semarang Ancam Naikan Harga Makanan dan Kurangi Porsi
Pemilik rumah yang juga merupakan pelaku usaha tersebut sampai saat ini masih dalan proses pengejaran polisi.
Selain mengamankan ratusan tabung gas, polisi juga membawa barang bukti berupa lem, tang, alat regulator, hingga sejumlah ponsel dari tempat penggrebekan tersebut.
Sejauh ini, polisi masih memeriksa dan menyelidiki lebih lanjut terhadap ketiga pelaku yang diringkus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku terancam pidana maksimal 6 tahun penjara.
"Untuk penerapan pasal dan ancamannya Pasal 53 huruf d juncto Pasal 23 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara," terang dia.
Tidak cuma itu, para pelaku juga diduga melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf D nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 106 UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.