BENGKULU, KOMPAS.com - Polisi menangkap AR (30) pria yang membunuh istrinya berinisial NAS (27).
Penangkapan dilakukan tim gabungan Polres Rejang Lebong dan Polsek Padang Ulak Tanding, dibantu Kepala Desa (Kades) Air Apo, Kecamatan Binduriang, Provinsi Bengkulu.
Pelaku ditangkap pada Minggu (27/3/2022) pukul 03.00 WIB di sebuah kebun kopi di Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
"Pelaku sudah ditangkap berkat kerja sama polisi dan kepala desa setempat," kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan, saat dikonfirmasi via telepon, pada Minggu (27/3/2022).
Baca juga: Kronologi Suami Bunuh Istri di Bengkulu, Pelaku Kabur Saat Diantar Kakak ke Polsek
Sejauh ini, menurut Kapolres, pelaku memiliki motif menghabisi istrinya karena cemburu.
Korban diduga meminta cerai karena ada orang ketiga dalam hubungannya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan NAS (27) seorang ibu rumah tangga ditemukan bersimbah darah di dalam kamarnya di Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Sabtu (26/3/2022) sekitar pukul 09.15 WIB.
Baca juga: Seorang Wanita Asal Bengkulu Ditemukan Bersimbah Darah di Kamar, Diduga Dibunuh Suami
Korban sempat dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong.
Korban mengalami luka bacok di kepala, wajah, tangan dan sekujur tubuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.