Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Bayi di Jember yang Ditemukan di Sumur Dibuang Ibunya

Kompas.com - 27/03/2022, 10:28 WIB
Bagus Supriadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Bayi berusia sebulan ditemukan warga di dalam sumur di Dusun Bregoh, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu pada Rabu (23/3/2022). Ternyata, bayi itu dibuang oleh ibu kandungnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan bayi itu sempat membuat heboh warga setempat.

Sebab disebut ada yang menculik hingga dibawa makhluk halus. Namun setelah dicari oleh warga, ternyata ditemukan di sumur dalam keadaan tewas.

Baca juga: Bayi 1 Bulan di Jember Dikira Diculik, Ternyata Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Polisi merasa ada yang janggal dengan peristiwa tersebut. Sebab bayi itu masih berusia sekitar 30 hari dan tidak bisa berjalan sendiri. Akhirnya, polisi melakukan menyelidiki kasus tersebut memeriksa sejumlah saksi.

Hasilnya, pelaku pembuang bayi itu adalah FN, yakni ibu kandungnya sendiri. “Ibu dari bayi itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata dia pada Kompas.com Minggu (27/3/2022).

Komang menjelaskan sang ibu membuang bayi tersebut pada siang hari. Saat itu, FB menidurkan bayinya terlebih dahulu. Setelah itu, dia membawa bayinya ke sumur dan melemparkannya.

“Tanpa sepengetahuan keluarganya, dia membuang bayi itu ke sumur,” ungkap dia.

Keluarga yang ada di dalam rumahnya, mulai dari nenek dan buyut korban tidak mengetahui jika bayi itu dibuang ke sumur. Justru setelah FN membuang bayinya, kembali pura-pura tidur.

Lalu ketika bangun, dia juga pura-pura kaget dan panik bayinya hilang. Dia juga turut mencari bayi yang hilang tersebut.

“Tersangka juga pura-pura panik dan ikut mencari bayinya itu," tambah dia.

Namun, kasus tersebut berhasil terkuak setelah polisi memeriksa beberapa saksi, termasuk pelaku FN. Dia mengaku sengaja membuang bayinya ke dalam sumur. Untuk itu, FN langsung ditahan oleh pihak kepolisian.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo 76C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, dan atau Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun.

Baca juga: Teka-teki Bayi 1 Bulan Tewas di Dalam Sumur, Warga Mengira Diculik, Keluarga Sempat Tolak Otopsi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Regional
11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

Regional
Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Regional
Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Regional
Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Regional
Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Regional
Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Regional
TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

Regional
[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com