ACEH TIMUR, KOMPAS.com - Penyidik Polres Aceh Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus kebakaran sumur minyak illegal yang terjadi di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kedua tersangka yaitu berinisial MS (51) dan ML (32), warga Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur.
"Sementara ini dua tersangka sudah kita tetapkan. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Kita lihat nanti perkembangan penyidikan," kata Dizha melalui telepon, Kamis (24/3/2022).
Baca juga: Sebulan Terakhir, 2 Ledakan Sumur Minyak Ilegal Terjadi di Aceh Timur, Ini Langkah BPMA
Dia menjelaskan MS sebagai pemilik lahan dan ML sebagai penyandang dana kegiatan pengeboran minyak illegal itu.
Keduanya kini sudah ditahan di Mapolres Aceh Timur.
Adapun barang bukti yang disita yaitu perlengkapan untuk melakukan pengeboran serta minyak mentah hasil pengeboran.
Baca juga: Sumur Minyak Ilegal Meledak Lagi, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur: Perlu Solusi Jangka Panjang
"Mereka dijerat dengan Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 52 subs Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara atau denda Rp 60 miliar," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa meledaknya sumur minyak ilegal di desa tersebut sempat terjadi sebanyak dua kali.
Kejadian pertama terjadi pada Jumat (11/3/2022). Sedangkan kejadian berikutnya pada Sabtu (19/3/2022).
Adapun dampak dari ledakan sumur minyak ini, tiga orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka bakar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.