KOMPAS.com - AKBP Beni tewas ditembak oleh RY (31), seorang tahanan narkoba Polda Gorontalo pada Senin (21/3/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.
Penembakan terjadi di rumah RY di Jalan mangga, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
RY diketahui sebagai tahanan kasus narkoba di Polda Gorontalo. Sementara AKBP Beni adalah Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti).
Baca juga: Tewas Ditembak Tahanan, Dirtahti Polda Gorontalo Dimakamkan di Malang
Kasus tersebut berawal saat RY disebut curhat ke AKBP Beni karena memiliki masalah rumah tangga.
Karena simpati, Beni pun menjemput RY di sel tahanan pada Senin (20/3/2022) dini hari.
Beni menemui petugas jaga ruang tahanan dan meminta izin membawa pelaku ke rumah pribadinya yang berada di Perumahan Asparaga selama 15 menit.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono.
“RY (pelaku) meminta tolong kepada korban (Beni) agar diantar ke rumah menemui istrinya. Pada pukul 03.00 Wita, korban menjemput pelaku di ruang tahanan Polda,” ungkap Wahyu, Rabu (23/3/2022).
Tidak ada yang tahu persis apa yang dilakukan oleh pelaku setelah berada di rumah pribadinya tersebut.
Hanya saja, pada pukul 04.00, adik pelaku mendengar jika korban dan pelaku sempat cekcok. Pelaku sempat meminta ampun kepada korban.
Tarnyata cekcok terjadi karena pelaku tidak mau diajak kembali ke sel tahanan.
"Korban pun menampar pelaku,” kata Wahyu.
Baca juga: Dirtahti Polda Gorontalo Tewas Ditembak Tahanan Narkoba di Rumah Pelaku, Korban Langgar Prosedur
Tamparan itu direspon oleh pelaku dengan membanting telepon genggam milik korban. Ia kemudian mengambil senjata rakitan miliknya dan menodongkannya ke korban.
"Pelaku menembak korban sebanyak satu kali membuat korban meninggal dunia,” tegas Wahyu.
Usai melakukan perbuatannya, pelaku lantas menyerahkan senjata itu kepada adiknya. Ia lantas berupaya kabur menuju bandara.
Namun karena tidak memiliki tiket, ia pun berinisiatif bersembunyi terlebih dahulu rumah orangtuanya.
Baca juga: Perwira Polisi di Gorontalo Tewas Ditembak Tahanan Kasus Narkoba
Kata Wahyu, pernyataan adik pelaku sinkron dengan pernyataan M, istri pelaku. M sempat mendengar adu mulut antara korban dan suaminya.
Selanjutnya pelaku masuk kamar mengambil senjata rakitan yang telah disimpan. M kemudian melihat pelaku keluar kamar dan tak lama mendengar suara letusan senjata api.
M keluar kamar dan melihat korban telah terkapar bersimbah darah di lantai rumah. M kemudian meminta pelaku pergi dari rumah.
Atas perbuatannya itu, pelaku dan adiknya disangkakan menggunakan pasal 338 KUHP tentang pidana pembunuhan yang disengaja.
Sementara adik pelaku berinisial RTY dikenakan undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang keterkaitan senjata api ilegal.
Baca juga: Tebas Tangan Korbannya hingga Nyaris Putus, Begal Ini Juga Lukai Polisi, Ditembak dan Tewas