AMBON, KOMPAS.com - Setelah sempat diblokade, ruas Jalan Jenderal Sudirman yang merupakan jalan utama menuju pusat Kota Ambon akhirnya dibuka, Kamis (24/3/2022).
Sebelumnya, ruas jalan itu diblokade oleh warga Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Warga membuka blokade jalan itu setelah Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, mendatangi ruas jalan tersebut.
Latif tiba dengan mobilnya tepat di lokasi yang diblokade sekitar pukul 08.00 WIT. Setibanya di lokasi, ia langsung meminta warga Batu Merah untuk membuka palang.
Baca juga: Tolak Eksekusi Lahan, Warga Blokade Akses Utama Menuju Pusat Kota Ambon
Ia juga menginstruksikan anak buahnya untuk memindahkan water barrier yang digunakan untuk memblokade ruas jalan tersebut.
“Ayo segera dibuka itu ada warga yang sedang sakit yang harus segera dibawa ke rumah sakit mereka mau lewat,” kata Latif memberikan instruksi kepada warga dan anak buahnya.
Setelah ruas jalan tersebut dibuka, ratusan kendaraan yang terjebak macet, perlahan melewati jalan itu, termasuk sebuah mobil ambulans yang sedang membawa orang sakit.
Banyaknya kendaraan yang terjebak kemacetan membuat arus lalu lintas di kawasan itu tidak bisa berjalan normal seketika.
Baca juga: 2 Pengendara Motor Tertimpa Pohon Tumbang, Pemkot Ambon Beri Santunan
Dalam kesempatan itu, Latif meminta warga yang masih berkerumun di jalan agar membubarkan diri sehingga kendaraan bisa melintas dengan baik. Setelah itu, Latif meminta para tokoh masyarakat dan tokoh pemuda untuk berdialog di Masjid Annur yang ada di desa setempat.
Sekretaris Desa Batu Merah, Arlis Sisaholet, yang saat itu berada di tengah kerumunan, sempat berdialog dengan Kapolda dan ikut memberikan isyarat kepada warga untuk membuka blokade jalan.
“Kita warga Batu Merah cinta damai. Tapi tuntutan kami agar kami dapat dilibatkan dalam forum mediasi agar aspirasi kami dapat disampaikan sehingga kita bisa menyelesaikan masalah ini," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Jalan Jenderal Sudirman diblokade oleh warga sebagai bentuk protes atas keputusan Pengadilan Negeri Ambon yang hendak mengeksekusi lahan yang disengketakan antara warga Batu Merah dengan warga Desa Soya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.