KOMPAS.com - Kasus WD (41), seorang ayah di Semarang, Jawa Tengah, memerkosa anak kandunganya sendiri hingga tewas menjadi sorotan.
WD yang telah ditangkap pada Jumat (18/3/2022), terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Hal itu diungkapkan oleah Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan usai menemukan bukti baru usai membongkar makam korban.
Baca juga: Kekerasan Berujung Maut Sering Dipicu Emosi Pelaku yang Labil, Bagaimana Cara Menghadapinya?
Dari hasil otopsi, kata Donny, polisi menemukan bekas luka di alat vital korban.
"Ada tanda-tanda kekerasan di bagian vagina dan dubur korban. Korban saat itu sudah meninggal dan sudah dimakamkan," ucapnya.
Atas perbuatan bejat, tersangka dijerat pasal Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76 d Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Polres Buru Diminta Ambil Alih Kasus Ayah Perkosa Anak hingga Tewas
Setelah ditindaklanjuti, polisi menemukan bukti kuat untuk menangkap WD.
WD ditangkap di indekosnya pada Jumat (18/3/2022) dan segera digelandang ke kantor polisi.
Di hadapan polisi, WD mengakui perbuatannya itu. WD bahkan mengaku lebih dari satu kali saat korban dititipkan di indekosnya oleh istrinya.
Baca juga: Nakes yang Mayatnya Ditemukan di Tol Semarang Dikuburkan Satu Liang dengan Anaknya