Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap 4 Kasus Penyebaran Video Porno, Motifnya Pelaku Sakit Hati karena Diputuskan

Kompas.com - 23/03/2022, 11:38 WIB
Tri Purna Jaya,
Khairina

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Empat kasus penyebaran video porno di media sosial diungkap Polda Lampung selama tiga bulan terakhir.

Motif para pelaku sakit hati lantaran diputuskan korban.

Wakil Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung AKBP Popon A Sunggoro mengatakan, pihaknya sudah menangkap empat pelaku dari empat kasus ini.

"Para pelaku menyebarkan video dan foto asusila dari para korbannya," kata Popon di Mapolda Lampung, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Terdakwa Kasus Video Porno Bandara YIA Hadir di Sidang secara Virtual, Berbaju Putih, Rambut Diikat dan Pakai Headset

Empat pelaku yang telah ditangkap yaitu, BBK dengan korban berinisial JA.

Kemudian pelaku AYI dengan korban FTN, lalu pelaku ABS dengan korban DAP, serta pelaku DM dengan korban NK.

"Tindak pidana ini dilaporkan masing-masing korban selama kurun Januari hingga Maret 2022," kata Popon.

Menurut Popon, dari empat kasus penyebaran konten asusila ini dilakukan para pelaku dengan motif yang hampir sama.

Motif itu adalah pelaku yang memiliki hubungan dekat dengan korban merasa sakit hati karena diputuskan.

Sedangkan modusnya yakni pelaku mengancam hendak menyebarkan konten ke media sosial berupa foto maupun video asusila yang dilakukan korban.

"Para pelaku dengan sengaja menyebarluaskan foto atau video asusila antara mereka dengan masing-masing korban," kata Popon.

Baca juga: Lakukan Pemerasan dengan Modus Sebar Video Porno, 10 WNA China Dideportasi

Bahkan, salah satu pelaku sempat mengirimkan video porno yang dilakukannya kepada orangtua korban.

"Ada satu kasus, pelaku mengirimkan video porno ke orangtua korban, sehingga korban mengalami tekanan psikis," kata Popon.

Popon menambahkan, para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung.

Keempatnya dikenakan Pasal 27 ayat (1)1 Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman pidananya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Popon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com