Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Gagalnya Pelantikan Sekdes di Desa yang Dijuluki Texas-nya Indonesia

Kompas.com - 23/03/2022, 10:58 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Kisruh terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Blora tampaknya masih berlanjut.

Seperti yang terjadi di Desa Nglobo, Kecamatan Jiken.

Sejumlah warga menolak adanya pelantikan Siti Rubiatun menjadi sekretaris desa (sekdes) tersebut pada Sabtu (19/3/2022) lalu.

Baca juga: Teringat Adegan Film Luar Negeri Saat Kunjungi Desa Nglobo di Blora, Mendes PDTT: Itu Texas-nya Indonesia

Padahal sebelumnya, Siti Rubiatun merupakan seorang perangkat desa yang menjabat sebagai kepala urusan (kaur) keuangan yang kemudian dimutasi menjadi sekdes.

Alasan mutasi perangkat desa

Kepala Desa Nglobo, Pudik Harto menuturkan, alasan melakukan mutasi perangkat desa karena posisi Siti Rubiatun sebagai kaur keuangan sudah ditempati oleh orang lain.

Makanya, Pudik menerbitkan surat keputusan yang pada intinya memutasi Siti Rubiatun dari kaur keuangan menjadi sekdes.

"Nek secara SK kan sudah sebagai sekdes, intinya tinggal pelantikan, karena kekosongan yang jabatan kaur keuangan sudah diisi perades (perangkat desa) yang baru," kata Pudik saat dihubungi Kompas.com, pada Rabu (23/3/2022).

Selain itu, Pudik mengatakan, prosedur perpindahan jajaran perangkat desa juga sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 36 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa.

"Ya itu mutasi kan ada syarat-syaratnya sesuai dengan peraturan bupati tahun 2019, dan itu sudah ada bimbingan dari kecamatan, mulai dari proses musdes (musyawarah desa), jadi sudah kami lakukan prosedurnya," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com