BLORA, KOMPAS.com - Kisruh terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Blora tampaknya masih berlanjut.
Seperti yang terjadi di Desa Nglobo, Kecamatan Jiken.
Sejumlah warga menolak adanya pelantikan Siti Rubiatun menjadi sekretaris desa (sekdes) tersebut pada Sabtu (19/3/2022) lalu.
Padahal sebelumnya, Siti Rubiatun merupakan seorang perangkat desa yang menjabat sebagai kepala urusan (kaur) keuangan yang kemudian dimutasi menjadi sekdes.
Kepala Desa Nglobo, Pudik Harto menuturkan, alasan melakukan mutasi perangkat desa karena posisi Siti Rubiatun sebagai kaur keuangan sudah ditempati oleh orang lain.
Makanya, Pudik menerbitkan surat keputusan yang pada intinya memutasi Siti Rubiatun dari kaur keuangan menjadi sekdes.
"Nek secara SK kan sudah sebagai sekdes, intinya tinggal pelantikan, karena kekosongan yang jabatan kaur keuangan sudah diisi perades (perangkat desa) yang baru," kata Pudik saat dihubungi Kompas.com, pada Rabu (23/3/2022).
Selain itu, Pudik mengatakan, prosedur perpindahan jajaran perangkat desa juga sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 36 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa.
"Ya itu mutasi kan ada syarat-syaratnya sesuai dengan peraturan bupati tahun 2019, dan itu sudah ada bimbingan dari kecamatan, mulai dari proses musdes (musyawarah desa), jadi sudah kami lakukan prosedurnya," kata dia.