SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah menutup beberapa papan display totem stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) karena belum membayar pajak.
Kepala Bidang Penagihan Badan Pendapatan Daerah (BPD) Solo, Widiyanto mengatakan, totem SPBU merupakan objek pajak reklame. Sehingga pihaknya rutin setiap tahun menagih pajak untuk totem SPBU tersebut.
Widi menyampaikan, ada dua totem SPBU di 15 tempat milik Hiswana Migas Solo yang ditutup karena belum membayar pajak tahunan. Sedangkan lainnya sudah melakukan pembayaran.
"Yang kemarin kita tutup ada dua. Totem SPBU di Jalan Ir Sutami Sekarpace, Jebres sama SPBU Jalan Dr Radjiman," kata Widi dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (22/3/2022).
Menurut dia ada beberapa tahap yang dilakukan hingga dilakukannya penutupan terhadap totem SPBU tersebut.
Widi menyampaikan pihaknya telah melayangkan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) kepada pihak Hiswana Migas. Kemudian dari sana, katanya sudah mengajukan permohonan keringanan pajak.
"Sudah kita fasilitasi permohonan, kita berikan pengurangan maksimal 30 persen. Setelah jatuh tempo belum melakukan pembayaran. Jatuh tempo setelah kita tetapkan jaraknya 30 hari belum ada pembayaran," terang dia.
Menurut Widi pajak tahunan yang harus dibayarkan untuk masing-masing totem setiap tahun sebesar Rp 20 juta. Setelah ada pengurangan 30 persen menjadi sekitar Rp 14 juta per tahun untuk satu totem.
"Sudah kita ringankan belum melakukan pembayaran juga," kata dia.
Baca juga: Video Petugas SPBU Minta Uang Parkir Viral, Polisi Sebut Bukan Pungli
Karena belum juga membayar pajak, lanjut Widi pihaknya memberikan surat teguran. Namun, tidak ada respons.
Bahkan, sepekan kemudian totem itu dipasangi stiker bahwa reklame tersebut belum membayar pajak sesuai dengan Perda Reklame.
"Jarak tiga minggu setelah pemasangan stiker juga tidak ada repson. Sebetulnya kita sudah audiensi dengan pengurus Hiswana Migas dengan anggotanya juga tidak ada tindak lanjutnya. Akhirnya kita upayakan untuk penutupan. Tidak ada SPBU semua kita perlakukan sama ketika belum membayar pajak," ungkap Widi.
Terpisah, Ketua Hiswana Migas Solo Raya, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan berkirim surat ke Pemkot Solo untuk meminta keringanan pajak tahunan totem SPBU tersebut.
Menurut dia pajak tahunan yang ditetapkan selama ini dinilai terlalu berat, terlebih masih di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Viral, Video TikTok Foto Prewedding di SPBU yang Dikomentari Erick Thohir
"Mungkin kita akan berkirim surat lagi dan audiensi lagi. Kami juga akan menceritakan keadaan kami sekarang seperti apa," ungkap dia.
Dia juga menilai pola pemakaian konsumen terhadap BBM jenis Pertamina Dex, Pertamina Turbo mengalami penurunan karena harganya naik.
Jika dahulunya banyak yang menggunakan BBM jenis tersebut, dengan naiknya harga menjadi berkurang.
"Otomatis setiap item keuntungannya lain-lain. Kalau turun otomatis pemasukan juga turun," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.