PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang Sumatera Barat bakal menyiapkan langkah untuk mengantisipasi 1.000-an pegawai honor dan kontrak yang terdampak adanya aturan hanya ada Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023 mendatang.
"Kita akan memasukan mereka kedalam panitia kegiatan yang dibentuk. Hal itu dibolehkan. Kita tidak ingin mereka berhenti begitu saja," ujar Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Arfian, Selasa (22/3/2022) melalui telepon.
Sebelumnya diberitakan, lebih dari 1.000 tenaga honor dan kontrak di lingkungan Pemkot Padang Sumatera Barat bakal terdampak dari kebijakan pemerintah pusat yang hanya memperbolehkan tenaga pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2023 nanti.
Baca juga: PPPK Diberlakukan 2023, 1.000-an Pegawai Honor dan Kontrak di Pemkot Padang Bakal Terdampak
"Ada sekitar seribuan orang pegawai kontrak dan honor yang akan terdampak dari kebijakan tersebut," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Arfian, Senin (21/3/2022) melalui telepon.
Arfian mengatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait langkah apa yang bisa dilakukan untuk nasib seribu orang yang terdampak tersebut.
"Aturan tersebut berlaku secara penuh pada akhir tahun 2023. Kita akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat tentang langkah apa yang akan kita ambil untuk mereka yang terdampak ini," katanya.
Lebih jauh dijelaskan oleh Arfian, Pemkot Padang sendiri sebenarnya sangat kekurangan tenaga ASN, keberadaan dari pegawai kontrak dan honorer tersebut sangat membantu Pemkot Padang.
Baca juga: Ribuan Guru Tidak Tetap di Rembang Dipastikan Ikuti Seleksi PPPK, tapi...
"Pemkot Padang sendiri sebenarnya kekurangan ASN sekitar delapan ribuan. Apalagi tahun ini kabarnya tidak ada penerimaan PNS," ujarnya.
Untuk mengatasi kekurangan ASN tersebut, terpaksa banyak yang bekerja doubel.
"Seperti dia yang tukang ketik dan langsung turun ke lapangan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.