TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Sejumlah swalayan di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kedapatan memajang barang yang akan kedaluwarsa atau expired.
Hal tersebut ditemukan oleh petugas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungpinang, ketika menggelar Inspeksi Mendadak (sidak) ke sejumlah swalayan pada Senin (21/3/2022).
Sidak dilakukan untuk memeriksa makanan, minuman, serta bahan-bahan pembuat kue jelang Ramadan dan Idulfitri.
Kabid Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disprerindag Kota Tanjungpinang, Dewi Sinaga mengatakan pihaknya menemukan sejumlah barang yang waktu kedaluwarsanya tinggal satu minggu hingga 3 bulan lagi.
Kemudian petugas juga menemukan swalayan yang menjual makanan dengan kondisi kemasan rusak.
"Ada beberapa temuan. Ada teh yang kedaluwarsanya seminggu lagi, ada juga bahan pembuatan kue yang tinggal tiga bulan lagi dan ada juga kemasannya robek," kata Dewi usai sidak di swalayan Zoom, jalan Pemuda, Kota Tanjungpinang.
Kepada pengelola swalayan, Disperindag Kota Tanjungpinang hanya memberi peringatan dan mengimbau untuk tidak memajang barang dengan batas paling lama lima bulan sebelum waktu kedaluwarsa.
Baca juga: Tidak Digunakan, 468.616 Vaksin Covid-19 di Sumsel Bakal Kedaluwarsa
Dewi menyampaikan, sidak dilaksanakan untuk perlindungan konsumen atau masyarakat. Selanjutnya Disperindag akan menyampaikan temuan hasil sidak ke Badan Pengawasa Obat dan Makanan (BPOM) untuk ditindak lanjuti.
"Kita melindungi konsumen agar nyaman dan aman, dalam mengkomsumsi makanan yang dibeli di swalayan," sebut Dewi.
Selain waktu kedaluwarsa, petugas juga menemukan minuman beralkohol dan makanan kaleng tidak halal, yang tidak ditempatkan dengan benar. Untuk temuan ini, petugas meminta pengelola segera memindahkan ke tempat yang seharusnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.