Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sodomi Tetangga di Muara Enim, Pelaku Awalnya Traktir Korban Mi Goreng

Kompas.com - 21/03/2022, 15:50 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MUARA ENIM, KOMPAS.com - Seorang remaja berinisial RS (17), warga Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara enim, Sumatera Selatan menjadi korban sodomi oleh tetangganya sendiri, HM (49).

Kejadian ini bermula saat korban RS diiming-imingi akan ditraktir makan mi goreng di warung.

HM sudah berhasil ditangkap jajaran Polsek Lawang Kidul pada Jumat (12/3/2022) setelah dilaporkan keluarga korban.

Baca juga: Kakek 66 Tahun yang Sodomi Siswa TK Tasikmalaya, Ternyata Residivis di Medan

Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim mengatakan, pelaku awalnya mentraktir korban makan mi goreng dan minuman di warung.

Setelah ditraktir makan, pelaku meminta korban mengikutinya menuju rumah kosong yang letaknya tak jauh dari sungai.

“Di sana korban diancam pelaku untuk mengikuti kemauannya. Karena takut, korban menuruti (pelaku),” kata Yogie, Senin (21/3/2022).

Usai melakukan aksinya, RS pun pulang ke rumah.

Setelah kejadian, korban menjadi murung dan takut terhadap HM, apalagi pelaku tinggal tak jauh dari rumahnya.

RS juga sempat menyampaikan kepada temannya bahwa dia ingin pindah rumah karena takut terhadap HM.

Ucapan RS ini membuat teman-temannya curiga. Hingga akhirnya RS menceritakan bahwa dirinya menjadi korban sodomi HM berulang kali kepada keluarga dan temannya.

“Pengakuan korban, aksi pertama berlangsung pada Desember 2021. Kemudian terus berlanjut, sehingga korban pun takut. Jika tidak dituruti, pelaku akan memukul korban,” ujarnya.

Baca juga: Siswanya Diduga Jadi Korban Sodomi, Operasional TK di Kubu Raya Dihentikan Sementara

Usai mendapatkan cerita itu, orangtua korban pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian setempat sampai akhirnya pelaku ditangkap.

“Antara pelaku dan korban sudah saling kenal dan bertetangga. Bahkan pelaku sering minta urut dengan korban,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan undang-undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak, Undang-undang Nomor 17 tahun 2016, pasal 82 dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaring Bakal Calon Pilkada Solo, Gerindra Sebut Kebanjiran Tokoh

Jaring Bakal Calon Pilkada Solo, Gerindra Sebut Kebanjiran Tokoh

Regional
Tumbuhkan Perekonomian Lamongan, Pemkab Lamongan Optimalkan Reforma Agraria 

Tumbuhkan Perekonomian Lamongan, Pemkab Lamongan Optimalkan Reforma Agraria 

Regional
Hampir Dua Tahun Tak Terungkap, Keluarga Almarhum Iwan Boedi Tagih Hasil Penyelidikan ke Polisi

Hampir Dua Tahun Tak Terungkap, Keluarga Almarhum Iwan Boedi Tagih Hasil Penyelidikan ke Polisi

Regional
Momen Korban Perampokan Duel dengan Pelaku, Uang Ratusan Juta Rupiah Berhamburan

Momen Korban Perampokan Duel dengan Pelaku, Uang Ratusan Juta Rupiah Berhamburan

Regional
Teken MoU dengan LCH, Pak Yes Ingin Showroom Produk-produk Unggulan Lamongan Terus Berkembang

Teken MoU dengan LCH, Pak Yes Ingin Showroom Produk-produk Unggulan Lamongan Terus Berkembang

Regional
Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Regional
Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Kilas Daerah
Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat sejak 2020

Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat sejak 2020

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dijual di Atas HET, 800 Tabung Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Dijual di Atas HET, 800 Tabung Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Regional
Hadapi Pilkada, Elite Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Hadapi Pilkada, Elite Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Regional
Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Regional
Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Regional
Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com