Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Sebut jika Pemilu Ditunda, Indonesia Bisa Tanpa Presiden di 2024

Kompas.com - 21/03/2022, 14:41 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Dosen Ilmu Politik FISIP Unsrat, Ferry Daud Liando mengatakan, jika pemilihan umum (pemilu) benar-benar ditunda, maka konsekuensi terburuknya adalah Indonesia tidak akan memiliki presiden sejak Oktober 2024 nanti.

Ferry menjelaskan, Pasal 7 UUD 1945 menegaskan bahwa masa jabatan Presiden hanya bisa diperpanjang satu kali saja, dan masing-masing periodenya sudah tegas dibatasi selama lima tahun.

Jadi, meski saja pemilu ditunda maka tidak akan secara otomatis jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan diperpanjang.

Baca juga: Duduk Perkara Rakor Penundaan Pemilu: Awal Terungkap hingga Akhirnya Dibatalkan

"Dengan demikan, jika pemilu ditunda maka sejak Oktober 2024 Indoensia akan mengalami kekosongan Presiden dan Wakil Presiden," ujar Wakil Sekjen pengurus pusat Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) itu, Minggu (20/3/2022).

"Karena DPR dan DPD dipilih satu paket dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maka secara otomatis akan terjadi kekosongan juga anggota DPR, DPD dan DPR daerah," tambahnya.

Ia menyebutkan, Pasal 8 UUD 45 mengatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

Selambat-lambatnya 30 hari setelah itu, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik, atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

"Masalahnya, baik MPR dan menteri-menteri akan berakhir jabatan bersamaan dengan akhir masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden," sebutnya.

Kalau dalam UU 10 tahun 2016, bahwa Pilkada bisa ditunda oleh karena keadaan terentu dan untuk mengisi jabatan kepala daerah karena jabatan kepala daerah hanya lim tahun maka bisa ditunjuk pejabat gubernur oleh Presiden sebagai pelaksana sementara.

"Jadi, tata kelola pemerintahan dapat berjalan normal sampai pilakda selesai dilakukan. Jika negara tanpa Presiden, maka potensi kekacauan dan kerusuhan bisa saja tidak dapat dihindari," ungkapnya.

Dia mencontohkan, banyak pengalaman negara-negara bubar karena ini.

"Jika Jokowi dimintakan untuk melanjutkan jabatan akibat penundaan pemilu, maka konstitusi tetap harus diamandemen karena konstitusi menyebut masa jabatan Presiden paling tinggi 10 tahun," ujar Ferry.

Baca juga: Polemik Rakor Penundaan Pemilu 2024 yang Berujung Pembatalan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com