MANADO, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial EB (25), warga Kota Bitung, Sulawesi Utara, ditangkap polisi lantaran diduga merekam sekaligus menyebarkan video asusila pacarnya di media sosial hingga beredar luas.
Hal itu dilakukan EB karena sakit hati dengan korban.
"EB diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Bitung, pada Sabtu (19/3/2022) malam. Terduga pelaku ditangkap di salah satu rumah kost di wilayah Kecamatan Madidir, Bitung," kata Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi, Senin (21/3/2022).
Baca juga: Peras dan Ancam Sebar Video Porno Seorang Perempuan, Pria di Manggarai NTT Ditangkap Polisi
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Bitung.
"Korban perempuan berumur 18 tahun, merupakan pacar terduga pelaku," jelas Ipda Iwan.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, mempertontonkan adegan asusila yang dilakukan terduga pelaku terhadap pacarnya tersebut.
Lanjut Iwan, terduga pelaku sengaja membuat lalu menyebarkan video adegan tak pantas tersebut karena sakit hati.
"Motifnya terduga pelaku sakit hati karena korban sudah memiliki pacar lain," terangnya.
Baca juga: Lakukan Pemerasan dengan Modus Sebar Video Porno, 10 WNA China Dideportasi
Iwan menambahkan, terduga pelaku beserta satu buah handphone yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video sudah diamankan di Mapolres Bitung.
"Terduga pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim," tandas Ipda Iwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.