PADANG, KOMPAS.com - Lebih dari 1.000 orang tenaga honor dan kontrak di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Padang Sumatera Barat bakal terdampak dari kebijakan pemerintah pusat yang hanya memperbolehkan tenaga pegawai pemerintah perjanjian kontrak (PPPK) pada tahun 2023.
"Ada sekitar 1.000 orang pegawai kontrak dan honor yang akan terdampak dari kebijakan tersebut," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Arfian, Senin (21/3/2022) melalui telepon.
Baca juga: Ribuan Guru Tidak Tetap di Rembang Dipastikan Ikuti Seleksi PPPK, tapi...
Arfian mengatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait langkah apa yang bisa dilakukan untuk nasib 1.000 orang yang terdampak tersebut.
"Aturan tersebut berlaku secara penuh pada akhir tahun 2023. Kita akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat tentang langkah apa yang akan kita ambil untuk mereka yang terdampak ini," katanya.
Lebih jauh dijelaskan oleh Arfian, Pemkot Padang sendiri sebenarnya sangat kekurangan tenaga ASN, keberadaan dari pegawai kontrak dan honorer tersebut sangat membantu Pemkot Padang.
"Pemkot Padang sendiri sebenarnya kekurangan ASN sekitar delapan ribuan. Apalagi tahun ini kabarnya tidak ada penerimaan PNS," ujarnya.
Baca juga: 1.319 Guru Honorer di Kabupaten Bogor Diangkat Jadi PPPK, Segini Gajinya
Untuk mengatasi kekurangan ASN tersebut, terpaksa banyak yang bekerja dobel.
"Seperti dia yang tukang ketik dan langsung turun ke lapangan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.