Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat PCR dan Antigen Dihapus, Jumlah Penumpang di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun Naik

Kompas.com - 20/03/2022, 06:53 WIB
Hadi Maulana,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

KARIMUN, KOMPAS.com – Lonjakan jumlah penumpang terjadi di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) usai syarat tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik dihapus sejak tanggal 8 Maret 2022.

Aturan itu mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 21 Tahun 2022.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Balai Karimun, Jon Kenedi mengatakan, pihaknya mencatat ada sebanyak 6.878 penumpang yang tiba di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun dalam kurun waktu 1-7 Maret 2022.

"Sementara sepekan setelah keluarnya surat edaran itu, kita mencatat sebanyak 7.806 penumpang yang tiba. Artinya, secara persentase ada kenaikan sebesar 13,49 persen," kata Jon melalui telepon, Sabtu (19/3/2022) malam.

Baca juga: Sembunyi di Rumah Pacar, Pelaku Penikaman Seorang Wanita di Karimun Ditangkap

Kemudian, untuk keberangkatan penumpang, tercatat sebanyak 6.397 orang dalam kurun waktu yang sama.

"Sepekan setelah surat edarannya berlaku, ada 7.711 penumpang yang berangkat atau secara persentasenya ada kenaikan keberangatakan penumpang sebesar 20,54 persen," ujar Jon.

Jon mengatakan, berdasarkan aturan terbaru dari surat edaran tersebut, pelaku perjalanan domestik tak lagi perlu menunjukkan hasil tes antigen atau PCR negatif. 

Baca juga: Minta Pelabuhan Tanjung Balai Kembali Melayani Pelayaran Internasional, Bupati Karimun Surati Pusat dan Pemprov Kepri

"Dengan keluarnya surat edaran ini, penumpang tak lagi diwajibkan tes antigen atau PCR untuk melakukan perjalanan, apalagi bagi penumpang antarprovinsi yang hampir satu tahun belakangan harus melampirkan hasil negatif antigen atau PCR," kata Jon.

Hanya saja, aturan ini hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga atau booster.

"Sementara untuk pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali tetap diwajibkan menjalani tes antigen atau PCR," papar Jon.

Kemudian untuk pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid sehingga tak dapat divaksin wajib menunjukkan surat keterangan dokter.

Sedangkan untuk anak usia di bawah 6 tahun tetap diizinkan melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Dengan adanya aturan ini, ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku serta menerapkan protokol kesehatan.

"Petugas juga kita kerahkan untuk mengecek penerapan protokol kesehatan, baik bagi penumpang maupun operator kapal," pungkas Jon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com