AMBON, KOMPAS.com - Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Lintas mengecam pembredelan Majalah Lintas, milik Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) IAIN Ambon.
LPM Lintas resmi dibekukan oleh Rektor IAIN Ambon, Zainal Rahawarin melalui surat keputusan pada Kamis (17/3/2022). Pembekuan LPM Lintas ini tertuang dalam Surat Keputusan Rektor IAIN Ambon nomor 92 tahun 2022 tentang pembekuan Lembaga Pers Mahasiswa Lintas IAIN Ambon tertanggal 17 Maret 2022.
Dua hari sebelumnya, dua anggota LPM Lintas mengalami tindak penganiayaan yang terjadi di dalam sekretariat mereka di dalam kampus.
Baca juga: Bongkar Dugaan Skandal Seksual di Kampus, LPM IAIN Ambon Diberedel
Pembekuan LPM Lintas ini dilakukan berselang beberapa hari setelah lembaga pers mahasiswa itu menerbitkan liputan khusus tentang dugaan skandal seksual di kampus yang menghebohkan warga kampus dan juga warga Kota Ambon.
Sejumlah lembaga yang mengecam keputusan Rektor IAIN Ambon itu yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Maluku, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon, LBH Pers Ambon, LBH Fakultas Hukum Universitas Pattimura dan Gerak Perempuan Maluku.
Mereka menilai tindakan kekerasan dan pembredelan Majalah Lintas bertentangan dengan asas kebebasan berekspresi di kampus.
Baca juga: Ambon Turun ke PPKM Level 2, Aktivitas Masyarakat Dilonggarkan
“Pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan artikel Lintas seharusnya membuat hak jawab, atau membalas dengan artikel bantahan. Bukannya mendesak penghapusan artikel dan tindak kekerasan di dapur redaksi Lintas, hingga tindakan pembekukan lembaga pers,” kata Tim Advokasi LBH Pers, M Iqbal Taufik dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (18/3/2022).
Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon menyebut bahwa pembredelan terhadap LPM Lintas itu sebagai bentuk arogansi. AJI mendesak Rektor IAIN Ambon menghormati kebebasan pers kampus dan kritik sebagai bagian dari demokrasi.
"AJI Ambon juga meminta sivitas akademik IAIN Ambon untuk tidak melakukan aksi yang mendiskriminasi Lembaga Pers Mahasiswa yang menulis kritik," kata Wakil Ketua Divisi Advokasi AJI Ambon, Habil Kadir.