Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Dagangannya Disita Satpol PP, Pedagang di Mamasa Terlibat Adu Mulut dengan Petugas

Kompas.com - 17/03/2022, 17:25 WIB
Junaedi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAMASA, KOMPAS.com – Sejumlah pedagang yang berjualan di trotoar dan badan jalan di kota Mamasa, Sulawesi Barat terlibat adu mulut dengan Satpol PP di taman kota.

Usut punya usut, para pedagang yang sehari-hari berjualan sayur serta ikan ini tidak terima dagangannya disita petugas.

Meski sudah menolak, barang dagangan mereka tetap dibawa petugas Satpol PP, dan diangkut menggunakan mobil.

Baca juga: Ini Syarat Konsumen dan Pedagang yang Diprioritaskan Pesan Saham GoTo

Penertiban ini dilakukan setelah sebelumnya, Satpol PP melarang warga untuk berjualan di trotoar dan badan jalan di sekitar taman kota Mamasa.

Bahkan, Satpol PP telah mendirikan posko di tempat itu khusus untuk mengontrol warga agar tidak lagi berdagang di lokasi tersebut.

Agustina, salah satu pedagang sayur yang diamankan petugas, marah saat satpol PP mengambil dagangannya.

Menurut Agustina, mestinya pemda menyiapkan pasar yang mudah dijangkau oleh pembeli dan pedagang agar dagangan mereka bisa laku.

"Tadi ada teman kami yang dihamburkan dagangannya oleh Satpol PP, bahkan hampir dipukul," ungkap Agustina.

Sejumlah pedagang yang tak ingin berkonflik dengan petugas memilih membersihkan dan mendorong daganganya ke tempat aman sebelum disita.

Kasatpol PP Mamasa, Wellem DP mengatakan, pihaknya sudah menjaga di sekitar taman kota itu selama tiga bulan, untuk memastikan tak ada lagi pedagang yang berjualan disitu, bahkan penjagaan dilakukan 12 jam, namun masih saja ada warga yang tetap berdagang di lokasi.

Meski telah dilarang, namun masih ada saja pedagnag yang melakukan aktivitas jualan ikan dan sayur di lokasi. Petugas yang bertindak langsung menyita barang dagangannya. Barang jualan pedagang tersebut kemudian diangkut dan dibawa ke kantor satpol PP.

Sementara pemiliknya akan dipanggil ke kantor Satpol PP untuk membuat pernyataan tidak lagi berjualan di lokasi, karena melanggar perda.

“Barangnya kami amankan sebagai barang bukti dan orangnya akan kami panggil ke kantor menandatangi surat pernyataan untuk tidak lagi berjualan disini," tegas Wellem.

Baca juga: Di Depan Menteri Airlangga Hartarto, Para Pedagang Keluhkan Kelangkaan Minyak Goreng dan Gula

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com