BATULICIN, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) terus mengembangkan kasus penimbunan minyak goreng curah yang sebelumnya berhasil digerebek disebuah gudang.
Dari hasil pengembangan itu, petugas kembali menemukan 1 tangki dan juga 6 kontainer berisi Crude Palm Oil (CPO) di Pelabuhan Samudera, Batulicin.
Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Wahyudi mengatakan, CPO atau minyak sawit yang disita itu diduga ilegal.
"Dari hasil pengembangan kami temukan lagi 1 tangki dan 6 kontainer berisi CPO di Pelabuhan Samudera yang kita duga ilegal," ujar AKP Wahyudi dalam keterangan yang diterima, Selasa (16/3/2022).
Baca juga: 2 Pekan Tak Jualan karena Minyak Goreng Langka, Sumini Terpaksa Hanya Makan Bubur
Dari hasil pengembangan itu, Satreskrim Polres Tanah Bumbu kata Wahyudi belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.
Dalam penyelidikan kasus CPO ilegal, penyidik Polres Tanah Bumbu masih memeriksa sejumlah saksi.
"Ini masih penyelidikan secara mendalam. Memeriksa saksi-saksi terkait CPO ilegal tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, tim Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Kalsel membongkar praktik penimbunan minyak goreng curah.
Baca juga: Polisi Temukan Gudang Berisi 3 Ton Minyak Goreng, Diduga untuk Ditimbun
Dari hasil penggerebekan itu, petugas menyita 4 ton minyak goreng curah yang disimpan di sebuah gudang di Jalan Transmigrasi Kilometer 4,5 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Selain menyita 4 ton minyak goreng curah, petugas juga mengamankan sejumlah karyawan gudang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.