Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Densus 88 Lumpuhkan Terduga Teroris Dokter Sunardi, Kompolnas: Sudah Sesuai SOP

Kompas.com - 15/03/2022, 16:20 WIB
Labib Zamani,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai tindakan tegas dan terukur yang dilakukan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri (Densus 88) dalam melumpuhkan terduga teroris Sunardi di Sukoharjo, Jawa Tengah, sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Sekretaris Kompolnas Benny Jozua Mamoto menyampaikan, sudah mengundang Densus 88 ke Kompolnas untuk memaparkan mengenai kasusnya dan proses penangkapan Sunardi.

Dari hasil pemaparan yang disampaikan Densus 88, kata Benny, kasus terorisme yang melibatkan Sunardi sudah naik ke penyidikan.

"Jadi, statusnya sudah tersangka, bukan terduga lagi," kata Benny, di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Komnas HAM Bakal Panggil Densus 88 Terkait Penembakan Dokter Terduga Teroris di Sukoharjo

Untuk mengetahui proses penangkapan Densus 88 apakah sudah sesuai SOP dan protap, pihaknya langsung berangkat ke Sukoharjo pada Senin (14/3/2022).

Hal tersebut dilakukan untuk melihat langsung lokasi kejadian perkara penangkapan Sunardi.

"Tujuannya adalah supaya kami bisa memahami situasi lingkungannya seperti apa, lalu lintasnya seperti apa, penerangannya seperti apa, termasuk posisi para saksi, apakah saksi melihat langsung," ungkap dia.

"Tadi malam kami ditemani Bapak Kapolres (Sukoharjo) dan anggota Densus 88 secara runut mulai dari awal ketika proses mau menangkap dengan menjebak, kemudian yang bersangkutan mencoba kabur dan terjadi kejar-kejaran sampai dengan terjadi korban di masyarakat, apakah itu mobil yang ditabrak, diserempet dan sebagainya," sambung dia.

Dari hasil yang ditemukan di lapangan, Kompolnas mengundang enam orang saksi yang melihat secara langsung ketika proses penangkapan ke Polres Sukoharjo.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com