KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Satuan Reskrim Polres Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap tiga orang pria yakni Jonius Umbu Lado alias Joni (19), Agustinus Martinus Mema alias Agus (24) dan Rudolf Kawau Remi Praing alias Rudolf (22).
Mereka ditangkap, karena mencuri sepeda motor milik Eduard Frengki Wunu (39), warga Jalan Kemuning nomor 15, RT 05/RW 03, Kelurahan Kamalaputi, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.
Selain mencuri, tiga pelaku ini juga menganiaya pemilik motor.
Baca juga: Hendak Pindahkan Motor, Pemuda di Kupang Tiba-tiba Ditikam Orang Tak Dikenal
Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar Widyadharma Lukman, mengatakan, para pelaku telah ditangkap dan ditahan untuk dimintai keterangan.
Fajar menjelaskan, kejadian itu bermula pada Minggu (13/3/2022) subuh sekitar pukul 03.00 Wita.
Saat itu, korban bersama Leowaldi Remi Andung alias Waldi (17), pelajar SMA berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Keduanya bergerak menuju ke Radamata, Kelurahan Matawai, Kecamatan Kota Waingapu.
Dalam perjalanan atau tepatnya di Oleate, Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, para pelaku menghentikan keduanya.
Baca juga: Masuk Daftar Situs Terancam Punah di Dunia 2022, Ini 7 Fakta Menarik Pulau Sumba
Tanpa banyak bicara, para pelaku berusaha menyerang korban dan Waldi.
Karena takut, keduanya lari menyelamatkan diri dan meninggalkan sepeda motor mereka.
"Para pelaku merampas sepeda motor yang digunakan korban dan dibawa kabur," ujar dia.
Baca juga: 3 Bulan Tak Terima Insentif, 19 Nakes di Sikka NTT Lapor Kejari