Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Komplotan Begal Ditangkap Polisi di Bogor, Ada 3 Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 14/03/2022, 17:03 WIB
Afdhalul Ikhsan,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Jajaran Polres Bogor, Jawa Barat, menangkap enam pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal di Jalan Raya Cilebut, Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Adapun tiga pelaku di antaranya adalah anak di bawah umur, yakni I, AS, dan MRS. Sedangkan untuk pelaku lainnya adalah MA (21), SK (19), dan ZAF (22).

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, bahwa keenam pelaku ditangkap setelah membegal seorang pengendara yang sedang berhenti di pinggir jalan di wilayah Sukaraja pada Rabu (2/3/2022) pukul 00.10 WIB.

Baca juga: Begal 2 Pelajar SMP di OKU Timur, Seorang Petani Ditembak Polisi

Awalnya para pelaku sedang nongkrong sambil minum-minuman keras. Ketiga pelaku lainnya lalu keluar membeli minuman.

Dalam perjalan, mereka melihat korban yang sedang berhenti di pinggir jalan lalu pelaku turun langsung mengancam korbannya.

"Peran komplotan begal ini masing-masing ada yang membawa kendaraan, senjata tajam pedang, lalu ada peran sebagai eksekutor," kata Iman saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin (14/3/2022).

Baca juga: Groundbreaking Proyek Skybridge di Stasiun Bojonggede Bogor Direncanakan April 2022

Adapun modus mereka dengan menakut-nakuti korban menggunakan pistol korek.

Namun, saat itu korban melakukan perlawanan sehingga dibacok sebanyak tiga kali di bagian kepala, lengan dan bahu belakang.

Para pelaku kemudian mengambil barang-barang milik korban. Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan korban yang sudah tergeletak di pinggir jalan.

"Awalnya mau begal motor, tapi karena ada perlawanan itu akhirnya hanya hp milik korban saja yang diambil," kata Iman.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka ini menyampaikan sudah melakukan perbuatannya berulang kali di wilayah Kabupaten Bogor.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam beserta ponsel hasil curian.

Polisi mengungkapkan bahwa penadah hasil curian itu adalah ketiga anak di bawah umur tersebut.

"Kalau tiga orang lainnya berperan sebagai penadah. Mereka berstatus sebagai anak," ujarnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 480 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 12 tahun penjara.

"Untuk pelaku I, AS, dan MRS sudah dilakukan pemeriksaan dari A Bogor. Dan ketiga pelaku tersebut tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor. Berkas perkara saat ini sedang disusun untuk selanjutnya dikirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," jelas Iman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com