Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Jelaskan Ada Tiga Jenis Radikalisme, Intoleran hingga Teror

Kompas.com - 13/03/2022, 14:35 WIB
Firmansyah,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Menko Polhukam menyebutkan ada tiga jenis radikalisme.

Hal ini disampaikannya saat mengisi seminar pada Munas Jam’iyyah Ahlith Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyah (JATMAN) 2022 di Provinsi Bengkulu, Minggu (13/3/2022).

"Radikalisme itu satu gerakan yang ingin membongkar kesepakatan-kesepakatan bernegara dengan cara melanggar kesepakatan-kesepakatan dan tidak melalui kesepakatan. Itu radikalisme mulai dari paham dan gerakan," ujar Mahfud.

Baca juga: Pesan Mahfud MD kepada ASN: Makan Uang Rakyat Pasti Ada Balasan

Tiga jenis radikalisme

Mahfud menjelaskan, ada tiga jenis radikalisme. Pertama ialah takfiri yang artinya intoleran.

Intinya ada kelompok beda pendapat dengan kelompoknya maka akan dilawan. Budaya haram, aliran lain sesat, serta menganggap orang yang tidak Islam musuh.

"Suka mengkafirkan orang menyalahkan orang. Ini takfiri," jelasnya.

Baca juga: 40 Mantan Napiter Ngopi Bareng, Kampanyekan Moderasi Cegah Radikalisme

Kedua, ideologis gerakan wacana. Menurut Mahfud, gerakan ini masuk ke sekolah-sekolah, pondok pesantren. Mereka memberi wacana bahwa negara salah dan harus dibongkar, diganti ditambahi dengan dalil salah.

Lalu tingkatan radikalisme selanjutnya, kata Mahfud, yakni teror.

Mereka melakukan tindakan teror seperti bom, hingga menyalahartikan kata jihad. Menurutnya, tiga jenis radikalisme ini merupakan tantangan dalam merawat NKRI.

Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 12 Maret 2022

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Regional
Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Regional
3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com