BLORA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora dipastikan mendapatkan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas (DBH Migas) pada 2023 mendatang.
Bupati Blora Arief Rohman mengatakan, DBH migas yang nantinya akan diterimanya berkisar Rp 200 miliar sampai Rp 300 miliar.
Hal tersebut disampaikan usai dirinya mengikuti kick off sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, di Pendopo Kabupaten Kudus, pada Jumat (11/3/2022).
"Kita prediksi Blora akan dapat sekitar Rp 200 miliar hingga Rp 300 miliar. DBH ini akan kita manfaatkan untuk membangun infrastruktur Blora yang kondisinya masih banyak kerusakan," ujar dia.
Baca juga: UU HKPD Disahkan, Blora Akhirnya Dapat Dana Bagi Hasil Migas
Dalam sosialisasi tersebut, Arief juga menyerahkan surat usulan perhitungan teknis pembagian DBH Migas yang diharapkan dapat menjadi aturan turunan dari UU HKPD yang salah satunya akan mengatur pembagian DBH Migas Blok Cepu bagi Kabupaten Blora.
"Kami sangat bersyukur, akhirnya perjuangan kita untuk memperoleh DBH Migas Blok Cepu mulai terbuka dengan lahirnya UU HKPD yang baru," kata dia.
Menurutnya, berdasarkan UU HKPD yang baru disahkan tersebut, ada klausul yang menerangkan bahwa daerah perbatasan kabupaten penghasil berhak atas DBH sebesar 3 persen.
Padahal ada tujuh Kabupaten yang berbatasan dengan kabupaten penghasil (Bojonegoro) yakni Blora, Tuban, Ngawi, Madiun, Nganjuk, Jombang, dan Lamongan.
"Namun jika melihat posisi Blora di Blok Cepu, kita masuk Wilayah Kerja Penambangan (WKP) Blok Cepu sebanyak 37 persen yang sumur produksinya ada di Bojonegoro," ucap dia.
Baca juga: Ubah Rute, Bandara Ngloram Blora Layani Rute Cepu - Surabaya
Sehingga, porsi yang diperoleh Blora dari 3 persen ini lebih banyak daripada 6 Kabupaten lain yang berbatasan dengan Bojonegoro namun tidak masuk WKP.
Lebih lanjut dia menjelaskan telah menyusun formulasi dalam Forum Grup Diskusi (FGD) beberapa waktu lalu dengan stakeholder terkait, yang kemudian dituangkan dalam surat dan diserahkan Dirjen Perimbangan Keuangan.
"Hitung-hitungannya semoga Blora dapat 2 persen, satu persen sisanya dibagi ke 6 Kabupaten perbatasan lainnya berdasarkan panjang garis perbatasan," ucap dia.