SAMARINDA, KOMPAS.com – Buntut dari pemortalan jalan tambang batu bara di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim), Tan Paulin dkk dilaporkan ke Polda Kaltim.
“Iya kami laporkan kelompok Tan Paulin ke Polda Kaltim,” ungkap Kuasa Hukum CV Anggaraksa, I Putu Gede Indra Wismaya, perusahaan batu bara yang ditutup jalan tambangnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/3/2022).
Sebagai informasi, nama Tan Paulin belakangan ini sempat ramai setelah disinggung Anggota DPR RI Komisi VII Muhammad Nasir sebagai ratu batu bara di Kaltim.
Baca juga: Genangan Air Lubang Tambang Batu Bara di Kukar Ancam Permukiman Warga
Jauh sebelumnya, ratusan buruh perusahaan Batuah Energy Prima (BEP) saat demo di Polres Kutai Kartanegara juga menyebut Tan Paulin sebagai ratu koridor batu bara.
Akibat permortalan tersebut, kata I Putu, perusahaan kliennya tidak bisa melakukan aktivitas galian batu bara dan mengalami kerugian.
Padahal, pihaknya sebagai pemegang IUP operasi produksi sesuai Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 503/7354/IUP-OP/DPMPTSP/XII/2020 tertanggal 8 Desember 2020.
“Kami anggap pemortalan tersebut sebagai tindak pidana merintangi usaha pertambangan batu bara,” tegas dia.
Hal itu diatur dalam Pasal 162 Jo Pasal 164 UU Nomor 4/2009 tentang Minerba Jo Pasal 55 KUHP.
I Putu menerangkan, penutupan dilakukan dengan pemasangan papan pengumuman tanah milik Tan Paulin, juga diportal pagar besi dan sejumlah kendaraan.
Baca juga: Sri Mulyani Terbitkan Aturan Denda Pelanggar DMO Batu Bara, Simak Poin Pentingnya
Kelompok Tan Paulin menutup jalan tersebut atas klaim kepemilikan lahan di lokasi pertambangan batu bara.
Dari 127 hektar konsesi tambang milik CV Anggaraksa, sebanyak 65 bidang petak lahan di antaranya di klaim kepemilikan oleh Tan Paulin dkk.
I Putu menjelaskan masalah itu bermula ketika perusahan kliennya, menunjuk kontraktor PT Anugerah Mining Abadi (AMA) yang dipimpin Ismail Bolong, untuk membebasan lahan warga termasuk jalan tambang itu pada 2017.
Selama pembebasan, CV Anggaraksa memiliki kewajiban untuk membayar senilai Rp 15 miliar kepada PT AMA.
“Yang sudah kami bayarkan Rp 5 miliar dan sisanya akan kami kembalikan setelah kegiatan operasi berlanjut,” terang dia.
Namun, dalam perjalanan pihaknya baru mengetahui jika tanah yang dibebaskan dan dibayarkan melalui PT AMA beralihan kepemilikan ke PT Sentosa Laju Energy (LSE) yang dipimpin Tan Paulin.
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Ledakan Tambang Batu Bara di Perancis Tewaskan Lebih dari 1.000 Pekerja