KOMPAS.com - Jambi merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang berada di Pulau Sumatera.
Provinsi Jambi memiliki luas wilayah total mencapai 50.160,05 kilometer persegi.
Wilayah seluas itu dihuni oleh sekitar 3.548.228 jiwa berdasarkan data tahun 2021. Sehingga kepadatan penduduk di Jambi adalah 71 per kilometer persegi.
Provinsi Jambi didirikan pada tanggal 25 Juni 1958. Sejak saat itu, Jambi dipimpin oleh 10 gubernur.
Berikut daftar Gubernur Jambi dari masa ke masa:
Nama Gubernur Jambi | Masa Jabatan |
Joesoef Singedekane | 1957 - 1967 |
Raden Mochammad Noer Achmad Dibrata | 1968 - 1974 |
Djamaluddin Tambunan | 1974 - 1979 |
Masjchun Sofwan | 1979 - 1989 |
Abdurrahman Sayoeti | 1989 - 1999 |
Zulkifli Nurdin |
10 Desember 1999 - 10 Desember 2004 3 Agustus 2005 - 3 Agustus 2010 |
Hasan Basri Agus | 3 Agustus 2010 - 3 Agustus 2015 |
Zumi Zola | 12 Februari 2016 - 17 Januari 2019 |
Fachrori Umar | 13 Februari 2019 - 12 Februari 2021 |
Al Haris |
7 Juli 2021 - sekarang |
Selain itu, Provinsi Jambi juga pernah dipimpin oleh 10 orang pelaksana tugas Gubernur.
Para Plt Gubernur itu umumnya menjabat sementara dalam rangka transisi atau saat gubernur dinonaktifkan.
- Bapak dan Anak
Keduanya adalah Zulkifli Nurdin selaku bapak, dan Zumi Zola sebagai anaknya.
Masa kepemimpinan Zulkifli dan Zumi Zola hanya terpaut lima tahun atau satu periode yaitu Gubernur Hasan Basri Agus.
Namun, kesuksesan Zulkifli Nurdin yang memimpin Jambi dua periode tidak dapat diikuti oleh Zumi Zola.
Pasalnya, Zumi Zola harus berhenti di tengah masa jabatan lantaran dinyatakan terlibat dalam kasus suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017.
- Gubernur Termuda di Indonesia
Saat memimpin Jambi, Zumi Zola tercatat sebagai salah satu gubernur termuda di Indonesia.
Zumi Zola lahir pada 31 Maret 1980. Artinya saat dilantik sebagai Gubernur Jambi pada tahun 2016, Zumi Zola berusia 36 tahun.
Sebelum jadi gubernur, Zumi Zola juga tercatat pernah menjabat sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur, salah satu kabupaten di Jambi.
Kala itu, Zumi Zola juga menjadi bupati/wali kota termuda di Indonesia yang mulai menjabat pada usia 31 tahun.
Hanya saja, karirnya yang gemilang sejak usia muda harus terganjal dengan keterlibatannya dalam kasus suap RAPBD Jambi 2017.
Dalam kasus tersebut, Zumi Zola divonis bersalah dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan pada 2018.
Selain hukuman penjara, Zumi Zola juga dihukum dengan mencabut hak politiknya selama 5 tahun seusai menjalani hukuman pidana pokok.
Sumber:
Kompas.com
Jambiprov.go.id