Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandara Adisutjipto Terapkan Peraturan baru, Penumpang Tak Diwajibkan Menunjukan Hasil Test Covid-19

Kompas.com - 10/03/2022, 00:56 WIB
Wijaya Kusuma,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Para calon penumpang di Bandar Udara International Adisutjipto Yogyakarta yang sudah melakukan vaksinasi lengkap atau booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR) atau Rapid Test Antigen.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No. 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang terbit pada 8 Maret 2022.

Baca juga: Keberangkatan dari Bandara Juanda dan Stasiun KAI Daop 8 Surabaya Tak Perlu PCR dan Antigen

General Manager Bandara International Adisutjipto Yogyakarta, Agus Pandu Purnama, mengatakan selaku operator bandar udara mendukung sepenuhnya terkait peraturan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan dengan terbitnya syarat penerbangan terbaru mulai 8 Maret 2022.

"Hal ini merupakan sinyal baik bagi dunia penerbangan dan pariwisata di Indonesia karena dengan peraturan saat ini, para penumpang yang sudah vaksin lengkap tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR maupun Antigen. Sehingga perjalanan dengan transportasi udara dapat dilakukan dengan lebih mudah," ujar General Manager Bandar Udara International Adisutjipto Yogyakarta Agus Pandu Purnama dalam keterangan tertulis, Rabu (9/03/2022).

Pandu menyampaikan berlakunya peraturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan tingkat vaksinasi pada skala nasional. Sebab, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan udara dengan mudah harus sudah menerima vaksin lengkap.

"Dengan kemudahan tersebut, menuntut masyarakat yang ingin melakukan perjalanan udara dengan mudah untuk melakukan vaksin lengkap. Semoga adanya kemudahan tersebut dapat mendorong masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap untuk segera melakukan vaksinasi," tegasnya.

Bagi calon penumpang yang baru menerima dosis vaksinasi pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes real time polymerase chain reaction (RT-PCR).

Sampel tes diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam untuk PCR, atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara bagi yang belum mendapatkan vaksinasi, selain hasil tes negatif Covid-19 juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sedangkan syarat penerbangan bagi anak usia dibawah 6 tahun juga disesuaikan menjadi dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan. Selain itu wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Dengan adanya informasi terkait perkembangan aturan selama masa pandemi covid-19 ini, kami imbau kepada seluruh masyarakat pengguna untuk dapat menyimak informasi terkini yang kami sampaikan melalui media sosial resmi Bandara Internasional Adisutjipto, yaitu Instagram @adisutjipto_airport serta kanal media sosial resmi lainnya milik PT Angkasa Pura I," pungkasnya.

Baca juga: Aturan Perjalanan Tanpa PCR dan Antigen, Penumpang Pesawat di Bandara Kualanamu Medan: Enggak Ribet

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com