Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadikan Anak 13 Tahun Budak Seks, Perwira Polda Sulsel Terancam Dipecat

Kompas.com - 09/03/2022, 17:43 WIB
Hendra Cipto,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Jadikan anak berusia 13 tahun sebagai budak seks, perwira Polda Sulsel, AKBP M yang telah ditetapkan sebagai tersangka terancam dipecat tidak dengan hormat (PTDH).

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana ketika dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022). Menurut dia, AKBP M dijadwalkan Jumat (11/3/2022) menjalani sidang kode etik terkait perbuatan tercelanya.

"Hari Jumat depan, dia (AKBP M) akan disidang kode etik. Nantilah dilihat hasil sidang kode etiknya gimana," katanya.

Baca juga: Jadikan Anak 13 Tahun Budak Seks, AKBP M Perwira Polda Sulsel Jadi Tersangka

Saat ditanya sanksi tegas apa yang akan diberikan kepada AKBP M yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak dibawah umur, Komang menegaskan bisa dilakukan PTDH.

"Kalau dilihat dari kasusnya, dia bisa di PTDH. Karena kasusnya sangat berat. Tapi nantilah kita lihat hasil sidang kode etiknya," tegasnya.

Komang menjelaskan, jika AKBP M sudah ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umumnya (Dit Reskrimum) setelah dilakukan gelar perkara.

Penetapan tersangka AKBP M berdasarkan laporan korban dalam kasus dugaan persetubuhan dan kekerasan anak di bawah umur.

“Tersangka sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka AKBP M dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Pelecehan Seksual kepada anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya.

Sebelumnya telah diberikan, seorang siswi SMP berusia 13 tahun di Kabupaten Gowa, diduga jadi korban budak seks, oknum perwira polisi AKBP M yang menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Sulsel.

Baca juga: Perwira Polisi Diduga Perkosa Siswi SMP, Kompolnas Minta Pelaku Dipecat

AKBP M masih terus menjalani pemeriksaan di Bidang Protesi dan Pengamanan (Bid Propam) terkait kasus tersebut.

Adapun si oknum perwira tersebut sudah dicopot dari jabatannya oleh Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Nana Sudjana

Kasus budak seks siswi SMP di Gowa ini terungkap, setelah kakak kandung korban, AL (28) buka suara terkait kasus yang menimpa adiknya.

Baca juga: Perwira Polisi di Sulsel yang Perkosa Anak 13 Tahun Telah 2 Kali Menikah

Dia mengaku adiknya jadi korban budak seks oknum perwira AKBP M selama berbulan-bulan.

Di mana korban selama ini bekerja sebagai pembantu di rumah AKBP M sejak September 2021.

Korban selanjutnya diperkosa pada Oktober 2021. Sejak saat itu, AKBP M dituding terus memperkosa korban. Korban diduga menjadi budak seks pelaku hingga pada Februari 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com