Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diwarnai Aksi Demo, Serikat Buruh Resmi Gugat Keputusan Gubernur Jateng ke PTUN Semarang

Kompas.com - 09/03/2022, 16:24 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Semarang pada Rabu (9/3/2022).

Dalam aksi ini para buruh resmi menggugat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo karena menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 di Jawa Tengah.

Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim mengatakan aksi ini untuk mengawal sidang gugatan yang telah didaftarkan afiliasi KSPI Jateng yakni Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

"Setelah melalui beberapa tahapan dari mulai pembentukan tim kuasa hukum, pengumpulan berkas-berkas, bukti-bukti, pembuatan surat keberatan yang di tujukan langsung kepada Gubernur Provinsi Jawa Tengah dan Surat Banding ke presiden RI hingga pembentukan saksi ahli pada saat persidangan nanti kami siap untuk melakukan gugatan ini," kata Aulia dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Video Viral Buruh di Gresik Diduga Dirundung, Polisi Bakal Periksa Sejumlah Saksi

Ia menjelaskan langkah gugatan ini merupakan salah satu bentuk kekecewaan buruh di Jawa Tengah atas upah minimum tahun 2022 yang ditetapkan Gubernur Jawa Tengah yang dirasa cacat hukum.

"Gugatan kami sudah di terima oleh PTUN Semarang dengan Perkara nomor 11/G/2022/PTUN.SMG. Sidang perdana digelar hari ini pada Rabu (9/3/2022) dengan agenda pemberkasan," ucapnya.

Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim saat aksi demo di depan Kantor Gubernur Jateng (7/12/2021)KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim saat aksi demo di depan Kantor Gubernur Jateng (7/12/2021)

Pihaknya meminta Ganjar untuk membatalkan Keputusan Gubernur Nomor 561/39 Tahun 2021 yang berkaitan dengan penetapan upah minimum di 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah.

"Karena menurut kami cacat hukum dimana penetapan UMK tahun 2022 di Jawa Tengah ini mengacu pada perhitungan formula di Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan PP itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja," ujarnya.

Baca juga: Kisah Buruh Tani yang Pasrah Kehilangan Dua Kambing: Biar Saja, Nanti Dapat Gantinya

Menurutnya, aturan tersebut seharusnya tidak berlaku setelah Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 25 Nopember 2021 mengeluarkan putusan bahwa UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun.

"Pengertian inkonstitusional bersyarat menurut para ahli hukum tata negara yang FSPMI KSPI Jateng sudah berkomunikasi artinya UU Cipta kerja tidak berlaku sampai dipenuhinya syarat-syarat yang disampaikan oleh MK dan MK meminta pemerintah menangguhkan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas selama UU Cipta Kerja direvisi," tuturnya.

Ia menegaskan dengan demikian kebijakan upah dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tidak bisa menjadi acuan.

"Kami memilih jalur konstitusional karena PTUN ini merupakan benteng keadilan bagi seluruh buruh pekerja di Jawa Tengah. Saya yakin hakim di PTUN Semarang ini penuh integritas dalan memutuskan perkara," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com