Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Kurir dan Pengguna Sabu Ditangkap, Dua di Antaranya Positif Covid-19

Kompas.com - 08/03/2022, 16:48 WIB
Dian Ade Permana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Dua dari tujuh orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Semarang diketahui positif Covid-19. Mereka menjalani isolasi sehingga tak dihadirkan dalam rilis, Selasa (8/3/2022).

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA mengatakan, ketujuh tersangka tersebut ditangkap dalam Operasi Bersinar Candi 2022.

Baca juga: Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Tambora, 43 Gram Paket Sabu Diamankan

"Kita menargetkan ungkap empat kasus. Namun dalam perjalanannya ada enam kasus dengan tujuh tersangka yang ditangkap. Barang bukti sabu yang diamankan total seberat 10,54 gram," jelasnya.

Yovan mengatakan modus yang dilakukan para pelaku tersebut seragam meski mereka berbeda jaringan.

"Mereka masih kategori pemakai dan kurir, belum ada yang bandar. Ini masih penyelidikan untuk mengungkap bandar yang mengendalikan peredaran sabu," jelasnya.

Dikatakan, Kabupaten Semarang menjadi sasaran daerah peredaran sabu karena memiliki banyak tempat hiburan dan wisata. "Kita tidak bisa bergerak sendiri, sehingga butuh dukungan elemen lain untuk memberantas peredaran narkoba," kata Yovan.

Dia mengatakan, selain penegakan hukum juga dilakukan pendekatan preventif dengan melakukan sosialiasi ke sekolah dan komunitas masyarakat lain.

"Ini kan bahaya, sabu satu gram harganya Rp 900.000, jika mereka tak bekerja bisa mencuri, merampok, menggadaikan barang. Jadinya kriminal semua," tegasnya.

Kasat Narkoha Polres Semarang, Iptu M. Aditya Perdana mengungkapkan tersangka yang ditangkap adalah Ipung Pia Banan (35) warga Temanggung, Winarto (36) warga Kabupaten Semarang. Selanjutnya Zefanya Wardana Saputra dan Abel Yukawijaya, keduanya warga Kota Salatiga.

Selanjutnya, Musrakim (29) warga Kabupaten Pekalongan, Muhadi (33) warga Kabupaten Semarang, dan Rudi Sugiyarto (30) warga Kabupaten Semarang.

"Mereka dijerat Pasal 112 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Aditya.

Baca juga: Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan 112 Kilogram Sabu, Sitaan dari 17 Tersangka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Lebaran, Volume Sampah di Tangerang Capai 3.000 Ton Per Hari

Libur Lebaran, Volume Sampah di Tangerang Capai 3.000 Ton Per Hari

Regional
Selepas Lebaran, Kapolsek dan Kasat Lantas di Lampung Diganti

Selepas Lebaran, Kapolsek dan Kasat Lantas di Lampung Diganti

Regional
Usai Lebaran, Perbaikan Tanggul Jebol Sungai Wulan Demak Dikebut

Usai Lebaran, Perbaikan Tanggul Jebol Sungai Wulan Demak Dikebut

Regional
Viral, Video Truk Meluncur Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung, Ini Penyebabnya

Viral, Video Truk Meluncur Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung, Ini Penyebabnya

Regional
Letusan Gunung Ruang Sudah Mereda, Statusnya Masih Awas

Letusan Gunung Ruang Sudah Mereda, Statusnya Masih Awas

Regional
Anggota Polisi yang Mabuk Sambil Ngebut Bawa Mobil Kasat Narkoba di Riau Ditahan

Anggota Polisi yang Mabuk Sambil Ngebut Bawa Mobil Kasat Narkoba di Riau Ditahan

Regional
BEM FH Undip Serahkan 'Amicus Curiae' ke MK, Berisi soal Permasalahan Pilpres

BEM FH Undip Serahkan "Amicus Curiae" ke MK, Berisi soal Permasalahan Pilpres

Regional
Labuan Bajo Tuan Rumah Dialog Tingkat Tinggi Indonesia-China, Polda NTT Siapkan Ratusan Personel

Labuan Bajo Tuan Rumah Dialog Tingkat Tinggi Indonesia-China, Polda NTT Siapkan Ratusan Personel

Regional
Gratifikasi Parsel Lebaran Pejabat Pemkot Salatiga Diberikan ke Tenaga Kebersihan

Gratifikasi Parsel Lebaran Pejabat Pemkot Salatiga Diberikan ke Tenaga Kebersihan

Regional
Sakit Hati Menantu terhadap Ibu Mertua yang Berujung Maut

Sakit Hati Menantu terhadap Ibu Mertua yang Berujung Maut

Regional
Kapal Tanpa Nama dari Bima Sudah Dua Hari Hilang Kontak di Perairan Gili Motang Labuan Bajo

Kapal Tanpa Nama dari Bima Sudah Dua Hari Hilang Kontak di Perairan Gili Motang Labuan Bajo

Regional
Polisi Mabuk Mengebut Bawa Fortuner, Tabrak Kantor Dinas Peternakan

Polisi Mabuk Mengebut Bawa Fortuner, Tabrak Kantor Dinas Peternakan

Regional
Harga Bawang Merah Tembus Rp 70.000 Per Kg, Ibu-ibu di Semarang Pusing

Harga Bawang Merah Tembus Rp 70.000 Per Kg, Ibu-ibu di Semarang Pusing

Regional
Pemasangan Talud Pelabuhan Nelayan di Bangka Terkendala Kewenangan

Pemasangan Talud Pelabuhan Nelayan di Bangka Terkendala Kewenangan

Regional
Dampak Banjir Bandang di Lombok Utara, 13 Rumah Warga dan Jembatan Rusak

Dampak Banjir Bandang di Lombok Utara, 13 Rumah Warga dan Jembatan Rusak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com