BENGKULU, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa di Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, MAL (23) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Selatan.
Mahasiswa tersebut ditangkap karena menyimpan ratusan butir obat batuk tanpa izin dan resep dokter.
Obat itu diduga sering disalahgunakan dengan pemakaian yang berlebihan membuat mabuk.
Baca juga: Kedapatan Miliki 45 Paket Ganja, Pekerja Salon di Bengkulu Ditangkap Polisi
MAL ditangkap saat sedang nongkrong di Kota Manna, tepatnya Jalan Backsir, Desa Batu Lambang, Kecamatan Pasar Manna, Bengkulu Selatan.
"Tersangka ditangkap Kamis, 3 Maret 2022, sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).
Sebelumnya, polisi telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa MAL kerap mengedarkan obat batuk tersebut untuk dikonsumsi berlebihan hingga mabuk oleh kalangan pelajar.
Baca juga: Gunakan Keadilan Restoratif, Hakim Vonis Bebas Siswa SMK di Bengkulu yang Curi Ponsel Rekannya
Penangkapan ini berawal dari tertangkapnya FZ, rekan MAL.
Saat ditangkap, FZ mengantongi 60 butir obat batuk ilegal siap edar.
Ketika diinterogasi, FZ mengaku obat itu didapat dari MAL.
Saat dilakukan penggeledahan di tempat tinggal MAL, ditemukan 140 butir obat batuk tak berizin dan uang hasil penjualan sebesar Rp 217.000 di kamarnya.
Baca juga: Kasus Narkoba di Pematangsiantar, 40 Pil yang Ditemukan Ternyata Ekstasi Palsu
Tersangka dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 atau Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan .
"Kami imbau tidak ada lagi yang mengedarkan pil obat batuk tak berizin dan tidak disertai resep dokter. Jika masih kedapatan ada yang mengedarkan, akan langsung kami tangkap," kata Sudarno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.