Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pungli Derek di Tol Jagorawi, Ini Tarif Resmi yang Ditetapkan Jasa Marga

Kompas.com - 04/03/2022, 05:17 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Unggahan Twitter berisi aduan mengenai pungutan liar (pungli) derek di Tol Jagorawi viral di media sosial.

Korban mengaku dimintai tarif sebesar Rp 1 juta dan diturunkan menjadi Rp 500.000 oleh petugas derek tol.

Hingga Rabu (2/3/2022), unggahan itu disukai 23.800 pengguna Twitter dan dibagikan 8.758 kali.

Lantas, berapa tarif resmi yang ditetapkan oleh Jasa Marga?

Baca juga: Viral, Pungli Derek di Tol Jagorawi, Pelaku Dipecat

Tarif resmi

Ilustrasi Tol Jagorawi. Jalan tol Jagorawi merupakan jalan tol pertama Indonesia yang dikelola Jasa Marga. Tarif tol ini cukup terjangkau karena hanya sekitar Rp 7.000 hingga Rp 16.000 saja tergantung jenis kendaraannya.Jasa Marga Ilustrasi Tol Jagorawi. Jalan tol Jagorawi merupakan jalan tol pertama Indonesia yang dikelola Jasa Marga. Tarif tol ini cukup terjangkau karena hanya sekitar Rp 7.000 hingga Rp 16.000 saja tergantung jenis kendaraannya.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, Jasa Marga menyediakan layanan kepada pengguna jalan demi kenyamanan.

Salah satunya, layanan derek di ruas jalan tol Jasa Marga.

Menurutnya, layanan ini bisa diberikan secara gratis jika memenuhi syarat tertentu.

“Layanan derek gratis yang diberikan Jasa Marga adalah jika pengguna jalan yang mengalami gangguan perjalanan atau kecelakaan lalu lintas diderek dari titik kejadian hingga gerbang tol terdekat, pool derek, atau tempat lainnya dalam radius satu kilometer dari akses keluar jalan tol terdekat," ujar Heru, Kamis (3/3/2022).

Namun, akan diberlakukan tarif resmi jika pengguna meminta layanan derek dengan tujuan yang dikehendaki, di luar radius yang ditentukan.

Baca juga: Jagorawi Jalan Tol Pertama di Indonesia, Ini Fakta Lengkapnya

Heru menjelaskan dan memberikan simulasi untuk kendaraan golongan I, tarif yang dikenakan kepada pengguna jalan yang diantar sesuai dengan tujuannya adalah tarif awal penderekan sebesar Rp 100.000 dan tarif selanjutnya adalah Rp 8.000 per kilometer.

Sementara itu, untuk kendaraan non-golongan I, akan dikenakan tarif awal penderekan adalah sebesar Rp 135.000 dan tarif selanjutnya adalah Rp 10.000 per kilometer.

“Perhitungan tarif per kilometer ini dihitung dari sejak akses keluar jalan tol terdekat," kata dia.

Adapun sebagai bentuk transparansi, setiap kendaraan derek telah dilengkapi dengan informasi tarif derek ini, sehingga pengguna jalan juga dapat melakukan kroscek tarif yang berlaku untuk layanan penderekan.

Baca juga: 8 Temannya Tewas Ditembaki KKB, 1 Pekerja yang Selamat Lambaikan Tangan ke CCTV

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Regional
Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Regional
Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Regional
Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Regional
Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Regional
PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

Regional
Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Regional
Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Regional
Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Regional
Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Regional
Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Regional
Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di FISIP Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di FISIP Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Regional
Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com