KUPANG, KOMPAS.com - Dinas Pertambangan Nusa Tenggara Timur (NTT), menanggapi tuntutan warga Desa Compang Longgo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang meminta pemerintah agar mencabut Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik CV Tiara Mas yang berlokasi di Sungai Wae Mese.
Tuntutan warga itu karena penambangan yang dilakukan oleh badan usaha tersebut diklaim telah merusak irigasi warga.
Baca juga: Rusak Irigasi, Warga Minta Bupati Manggarai Barat Cabut Izin Tambang di Sungai Wae Mese
Kepala Dinas Pertambangan Provinsi NTT Jusuf A Adoe, mengaku telah dihubungi Bupati Manggarai Barat Edistaius Endi, terkait persoalan itu.
"Kita cek di data kita, ternyata CV Tiara Mas ini, mengurus izin setelah dari Dinas Pertambangan Provinsi tidak memiliki kewenangan mengeluarkan izin," kata Jusuf kepada Kompas.com, Rabu (2/3/2022).
Artinya lanjut Jusuf, CV Tiara Mas mengurus dokumen perizinan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca juga: Bocah 3 Tahun di Manggarai Barat Ditemukan Tewas Mengapung di Saluran Irigasi
Pengurusan izin itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yakni semua kewenangan ditarik ke pemerintah pusat.
Sehingga kata Jusuf, dia pun langsung meneruskan informasi itu ke Inspektur Tambang wilayah NTT, yang merupakan salah satu unit pelaksana teknis milik Kementerian ESDM yang ada di NTT.
"Kalau masyarakat telah memiliki bukti kuat soal adanya pelanggaran itu, maka saran kami dilaporkan saja ke Kementerian ESDM atau Inspektur Tambang," kata Jusuf.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 2 Maret 2022