SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang difabel, Muhammad Baihaqi dari Kabupaten Pekalongan yang sempat dianulir saat seleksi CPNS 2019 masih menunggu komitmen pemerintah.
Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Samsudin Arif mengatakan, Baihaki sudah dimenangkan dalam putusan kasasi setelah mengajukan banding dari beberapa proses hukum.
"Kami masih menunggu komitmen pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar mengembalikan haknya sesuai putusan pengadilan," kata Samsudin, saat dihubungi, Rabu (2/3/2022).
Selaku kuasa hukum, pihaknya telah mengirimkan surat ke Sekertaris Daerah Pemerintah Jawa Tengah.
Baca juga: Suami Kena PHK, Puluhan Perempuan di Semarang Produksi Jamu Beromzet Jutaan Rupiah
"Surat kali ini berkaitan dengan permintaan untuk segera melaksanakan eksekusi Putusan Kasasi yang telah keluar pada 30 November 2021 lalu,” ujar dia.
Surat yang dilayangkan hari ini juga menjadi tanda bahwa meski sudah ada putusan kasasi tahun lalu, nyatanya hingga saat ini tak kunjung dilaksanakan apa saja isi putusannya oleh pihak Sekda Provinsi selaku tergugat.
“Dimenangkannya putusan kasasi Baihaqi, telah membuktikan bahwa putusan pada tingkat banding dan tingkat pertama adalah salah besar," ucap dia.
Hal itu, lanjut dia, dikarenakan amar putusannya yang cenderung formalistik dan tanpa sekalipun menyentuh substansi gugatan.
"Secara tegas Baihaqi bersama dengan LBH Semarang menuntut agar segera dilaksanakannya isi putusan MA, yang mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," kata dia.
Baca juga: Pedagang Tolak Pemindahan Kios Pecah Belah Pasar Johar Semarang
Atas dasar kemenangan pada tingkat kasasi ini, Baihaqi bersama dengan LBH Semarang menuntut Sekda Provinsi Jawa Tengah agar segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung.
"Dalam amar tersebut, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan batal Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah selaku Ketua Tim Pengadilan CASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2019, khusus atas nama penggugat," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.