ATAMBUA, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reskrim Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk seorang pria bernama Yunus Snae yang tega mencabuli anak kandungnya, NK (16) hingga hamil.
"Kini usia kehamilan korban memasuki bulan ke tujuh," ungkap Kasat Reskrim Polres Belu AKP Sujud Alim Yulamlam, kepada Kompas.com, Minggu (27/2/2022) malam.
NK sebelumnya tinggal bersama neneknya hingga tamat SD. Setelah itu NK tinggal bersama Yunus dan istrinya, SNB, pada tahun 2016.
Baca juga: Seorang Pria di Kupang Cabuli Siswi SMP, Modus Bantu Cuci Pakaian dengan Imbalan Rp 3.000
Yunus lantas mencabuli NK berulangkali sejak Juni 2019 hingga Januari 2022.
Saat mencabuli NK, Yunus selalu mengancam untuk tidak menyekolahkannya.
Yunus bahkan mengancam akan membunuh NK jika perilaku Yunus terkuak.
"Korban dicabuli saat ibunya pergi berjualan di pasar," kata Sujud.
Kasus itu akhirnya terbongkar setelah korban hamil. Sang istri yang kecewa, lalu melaporkan kasus itu di Polres Belu.
"Pelaku saat ini sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut," kata dia.
Baca juga: Siswa SMP di Atambua Tewas di Sungai, Polisi Gelar Penyelidikan
Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mata, terungkap bahwa korban NK ternyata merupakan anak hasil hubungan dengan adik kandung sang istri atau adik ipar Yunus.
Pelaku memerkosa iparnya hingga hamil dan melahirkan NK pada tahun 2002.
Saat itu, sang ipar yang diperkosa Yunus masih duduk di bangku kelas IV SD.
Namun, kasus itu tidak dilaporkan ke polisi karena diselesaikan secara kekeluargaan. Ipar Yunus sekarang menjadi Pekerja Migran Indonesia di Malaysia.