BLITAR, KOMPAS.com - Seorang pria yang diduga kuat berkewarganegaraan India ditahan pihak Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, lantaran tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian.
Pria berusia sekitar 45 tahun tahun itu sudah satu pekan berada di tahanan Kantor Imigrasi Blitar di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
"Kami tangkap dia pekan lalu di wilayah Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar setelah yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan paspornya," ujar Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Arief Yudistira kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).
Baca juga: Pria India Ciptakan Gambar Terbesar di Dunia, Luasnya Capai 629 Meter Persegi
"Sampai sekarang kami tidak menemukan dokumen-dokumen tersebut. Sudah kami cari di penginapan dan di tas ransel, tidak ada dokumen paspor," tambahnya.
Meski tidak ditemukan paspor dan dokumen lainnya, kata Arief, pihaknya meyakini pria tersebut berkewarganegaraan India. Keyakinan itu didasarkan pada ciri-ciri fisik serta kemampuannya berbicara fasih dalam bahasa India.
"Tampilan fisik yang bersangkutan memang India dan juga fasih berbahasa India," ujarnya sembari menambahkan bahwa pria itu juga sudah lancar berbicara Bahasa Indonesia.
Kepada petugas keimigrasian, kata Arief, pria tersebut mengaku sedang menjalani serangkaian ritual budaya di berbagai tempat di Indonesia sekitar empat tahun terakhir.
Pengakuan pria itu, lanjutnya, dirinya sudah menjalani ritual di sejumlah tempat seperti Medan, Bali, Pangandaran, Malang, dan terakhir Blitar.
Baca juga: Cerita Pria India yang Mengaku Disuntik 11 Dosis Vaksin Covid: Sakit dan Nyeri di Badan Hilang
Bahkan, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Raden Vidiandra menyebutkan, pria itu juga mengaku masih membutuhkan waktu tiga tahun lagi untuk menuntaskan rangkaian ritualnya di pantai-pantai lain di Indonesia.
"Jika tidak keburu tertangkap, dia masih akan menjalani ritual itu di pantai-pantai lain dan butuh waktu tiga tahun lagi," kata Vidi kepada Kompas.com, Jumat.
Kata Vidi, pria itu terdeteksi keberadaannya saat berada di wilayah Blitar guna melakukan ritual di pantai selatan Kabupaten Blitar. Saat diperiksa, pria tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian seperti dokumen perjalanan dan paspor.
Meski tidak ditemukan dokumen keimigrasian, kata Vidi, pria itu masuk ke Indonesia empat tahun lalu di tahun 2018 melalui jalur resmi.
"Bukti-bukti yang kami dapatkan, pria itu masuk ke Indonesia dengan visa kunjung. Hitungan kami, kini dia sudah overstay selama 1.444 hari," jelasnya.
Baca juga: Seorang Pria India Mengaku Terima 11 Dosis Vaksin Covid-19 dalam Satu Tahun
Bukti-bukti yang dimaksud Vidi, antara lain, berupa foto kopi paspor yang diduga milik pria tersebut. Vidi tidak mengungkapkan darimana pihaknya mendapatkan foto kopi paspor itu.
Beberapa saat setelah tiba di Indonesia, kata dia, pria itu diduga sengaja menghilangkan dokumen-dokumen keimigrasiannya.