BANGKA, KOMPAS.com - Wacana penundaan jadwal Pemilu 2024 diutarakan sejumlah tokoh politik.
Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, sejauh ini tidak ada lembaga yang berwenang untuk melakukan penundaan pemilu.
"Sebagai negara hukum, kita wajib menjunjung hukum dan konstitusi. UUD 1945 tegas mengatakan bahwa pemilu diselenggarakan sekali dalam lima tahun. Undang-undang juga demikian. Kalau pemilu ditunda, maka lembaga apa yang berwenang menundanya?" kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (25/2/2022).
Baca juga: Ketum PAN Setuju Pemilu Perlu Dipertimbangkan untuk Diundur
Yusril menuturkan, konsekuensi dari penundaan pemilu harus dipertimbangkan, karena masa jabatan presiden, wapres, kabinet, DPR, DPD dan MPR akan habis dengan sendirinya.
"Lembaga apa yang berwenang memperpanjang masa jabatan para pejabat negara tersebut? Apa produk hukum yang harus dibuat untuk menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan?" ujar Yusril.
Mantan Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan, apabila hanya asal tunda pemilu dan asal perpanjang masa jabatan para pejabat negara tanpa dasar konstitusional dan pijakan hukum yang kuat, maka ada kemungkinan timbul krisis legitimasi dan krisis kepercayaan.
"Keadaan seperti ini harus dicermati betul, karena ini potensial menimbulkan konflik politik yang bisa meluas ke mana-mana," kata Yusril.
Baca juga: Soal Usulan Pemilu Ditunda, Perindo: Presiden Tak Tertarik, Mungkin Maunya Cak Imin Saja
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.