Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Melanggar, WN Filipina Ditahan di Rumah Detensi Kupang

Kompas.com - 24/02/2022, 13:08 WIB
Nansianus Taris,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo menyerahkan warga negara (WN) Filipina ke Rumah Detensi Imigrasi Kupang pada Rabu (23/02/2022).

Penyerahan itu dilakukan setelah WN Filipina berinisial DC itu dianggap melakukan pelanggaran keimigrasian karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa mempunyai izin tinggal dan dokumen keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Jaya Mahendra, mengungkapkan, sejak proses pemeriksaan sampai pendentensian di Ruang Detensi Imigrasi Labuan Bajo, DC dalam keadaan sehat, koopertif dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Baca juga: Tinggal bersama Suami Tanpa Dokumen Imigrasi, WN Filipina di NTT Diamankan

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, DC menyadari bahwa dirinya tidak menaati peraturan perundang-undangan dengan memasuki wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan (paspor), tidak melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) serta tidak memiliki izin tinggal selama tinggal di Kabupaten Ngada, NTT,” ungkap Mahendra dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (24/2/2022).

Jaya berharap, tindakan tegas terhadap pelanggar UU Keimigrasian itu dapat memberi efek jera bagi warga negara asing lainnya agar tidak masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

Baca juga: Masuk Lewat Jalur Tikus di Nunukan, Seorang WN Filipina Ditangkap di Nagekeo

“Kami harapkan masyarakat dapat proaktif dalam memberikan informasi mengenai keberadaan orang asing yang patut diduga atau mencurigakan, mengingat cakupan wilayah kerja kita yang cukup luas mencakup wilayah Manggarai Raya dan Kabupaten Ngada,” katanya.

Jaya menerangkan, berdasarkan UU Keimigrasian, setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada orang asing yang diketahui atau patut diduga berada di wilayah Indonesia secara ilegal, dapat dipidana baik kurungan ataupun denda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com