Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Dua Hari, 2 Gajah di Aceh Mati, Salah Satunya Masih Bayi

Kompas.com - 23/02/2022, 22:11 WIB
Daspriani Y Zamzami,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com – Dalam waktu dua hari berturut-turut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menemukan dua bangkai gajah di lokasi berbeda.

Salah satu bangkai gajah yang ditemukan masih bayi. Bangkai bayi gajah betina ini diduga baru lahir.

Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto mengatakan, bangkai bayi gajah betina ditemukan oleh tim patrol Conservation Resmponse Unit (CRU) Mila saat sedang berpatroli di kawasan hutan Desa Cot Seutui, Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie pada Senin (21/2/2022) siang pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Gajah Mati di Pedalaman Aceh Utara, Diduga Akibat Perkelahian

"Tim tidak menemukan benda-benda mencurigakan di sekitar bangkai. Diperkirakan bayi gajah ini mati secara alami setelah dilahirkan induknya. Masih terlihat beberapa bekas ari-ari di sekitar bangkai bayi gajah tersebut,” jelas Agus, Rabu (23/2/2022).

Bayi gajah itu sudah dikuburkan di sekitar lokasi temuan untuk menghindari bau busuk dan kemungkinan adanya penyebaran penyakit karena bangkainya ditemukan di alur sungai.

Sementara itu pada Minggu (20/2/2022), petugas BKSDA Aceh juga menemukan bangkai gajah jantan berusia 10-12 tahun di kawasan hutan produksi, Pucuk Krueng Pas, Nisam Antara, Aceh Utara.

"Kematian gajah liar diperkirakan berkisar kurang lebih enam hari. Kondisi bangkai sudah mulai membusuk," kata Agus.

Disebutkan Agus, di bangkai gajah itu ada bekas luka tusukan gading di bagian dada, dekat mata, perut, dan pangkal paha kanan.

"Diduga akibat perkelahian sesama gajah liar."

Agus berkata, kedua gading milik gajah jantan ini masih utuh, diperkirakan panjangnya 66 sentimeter.

Hasil nekropsi bangkai, tim BKSDA Aceh tidak menemukan benda mencurigakan di sekitar bangkai.

Baca juga: Cegah Kerumunan, Taman Gajah Bandar Lampung Ditutup Sementara

BKSDA Aceh mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.

Selain itu, masyarakat juga dilarang menangkap,melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati, serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com