Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Disuruh Bersihkan Ikan Tengah Malam, Suami Siram Istri dengan Minyak hingga Luka Bakar

Kompas.com - 23/02/2022, 11:59 WIB
Firmansyah,
Khairina

Tim Redaksi

 

BENGKULU, KOMPAS.com - Seorang suami di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu cekcok lalu kalap membakar isterinya dengan minyak lampu mengakibatkan luka bakar di sekujur tubuh korban.

Saat ini pelaku diserahkan oleh pihak keluarga ke polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tony Kurniawan membenarkan kejadian tersebut

"Saat ini pelaku diamankan yang diantarkan langsung oleh orangtua pelaku," kata Kapolres dalam keterangan medianya, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Mari Bantu Bocah ARG, Korban Luka Bakar yang Batal Operasi karena Biaya

Kapolres menjelaskan, peristiwa penyiraman minyak lampu panas yang dilakukan oleh tersangka terhadap istrinya tersebut berawal pada Rabu (9/2/2022) sekitar jam 23.50 WIB.

Pelaku dan korban bersama anaknya pulang ke rumah membawa ikan mas yang didapatkan dengan cara meminta kepada ayah pelaku.

Kemudian setibanya di rumah, sang istri menghidupkan lampu togok di dalam rumah tersebut dan diletakkan di pinggir kayu yang berada di dekat dapur.

Istri menyuruh suami membersihkan ikan dengan nada keras dan marah pada suaminya dikarenakan pelaku tidak menyuruh memasak ikan pada malam itu.

Pelaku dengan perasan kesal lalu membersihkan ikan tersebut.

Selanjutnya,  Kamis (10/2/ 2022) sekitar jam 00.15 WIB suami istri ini ribut mulut lalu dengan rasa emosi dan kesal, suami langsung mengambil lampu togok yang sedang menyala dengan tangan kirinya.

Minyak yang masih berada di lampu togok tersebut disiramkan ke arah pakaian atau badan sebelah kiri korban dengan posisi api menyala.

Api tersebut langsung menyambar dan membesar sehingga sang istri mengalami luka bakar di sekujur tubuh.

Korban berlari dengan api yang masih menyala dan langsung masuk ke dalam sungai yang berada di belakang rumah.

Baca juga: Alami Luka Bakar, Bocah 6 Tahun Tak Jadi Operasi karena Biaya, 2 Minggu Hanya Dioles Minyak

Selanjutnya sang istri pulang ke rumah dalam keadaan luka terbakar dan langsung dibawa ke puskesmas terdekat. Setelah itu, korban dirujuk ke RSUD Curup.

"Dari kejadian tersebut korban mengalami luka bakar di bagian leher, tangan kiri, badan dan kedua kakinya dari paha hingga ke mata kaki," jelas Kapolres.

Tomy mengatakan, dari aksi yang dilakukan oleh tersangka pihaknya menyita barang bukti berupa 1 buah lampu togok yang terbuat dari kaleng cet merk Pylox warna hitam, 1  lembar daster lengan panjang warna ungu yang sudah terbakar, 1 (satu) lembar celana pendek warna kuning yang sudah terbakar, 1 (satu) buah kuali berwarna hitam, 1 (satu) buah spatula yang terbuat dari stainless, serta 1 (satu) buah besi berbentuk huruf “U”.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 44 Ayat (2) Jo Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp. 30.000.0000 (tiga puluh juta rupiah)," tutup Kapolres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com