TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mengamankan sebuah kapal kayu pada Jumat (18/2/2022).
Kapal kayu tanpa nama tersebut mengangkut barang campuran berupa perabot dari kawasan bebas Kota Batam.
Muatan dibongkar setelah kapal digiring petugas ke dermaga Pelabuhan Internasional Sri Bentan Pura, Kota Tanjungpinang.
Baca juga: Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Jadi Tersangka Pemerasan
Sejumlah pekerja tampak mengangkut barang dari dalam pelabuhan menggunakan gerobak.
Selanjutnya, barang-barang itu dinaikkan ke atas truk.
Barang pertama yang dikeluarkan adalah puluhan kasur.
Di beberapa spring bed tertulis Bintang Cahaya F. Kasur-kasur itu kemudian dimuat ke atas dua truk.
Kemudian petugas membongkar kardus-kardus bertuliskan protecting clothing for fire fighting Hongyie Suzhou Import and Export. Di beberapa kardus tertempel kertas putih bertuliskan Box 33 (KALTIM) DO# 00083.
Baca juga: Soal Pelanggaran Oknum Pegawai, Ditjen Bea Cukai Serahkan Bukti ke Kejati Banten
Barang-barang yang selanjutnya diturunkan dari kapal adalah televisi, mebel, bantal, sendal, ban mobil, paralon, dan sejumlah barang lain.
Aktivitas penurunan barang dari kapal hingga dinaikkan ke atas truk diawasi beberapa pegawai KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang. Kegiatan tersebut berlangsung hingga pukul 00.30 WIB.
Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai di Bagian Humas Kurniawan mengatakan, penegahan dilakukan oleh kapal patroli laut BC 15003 di wilayah perairan Lobam, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Jumat (18/2/2022).
"Kapal kayu tanpa nama melaju dari arah Batam menuju perairan Lobam. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kapal. Didapatkan hasil bahwa di atas kapal kayu tanpa nama merupakan sarana pengangkut yang membawa barang campuran asal kawasan bebas Batam tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan," kata Kurniawan yang ditemui di kantornya, Senin (21/2/2021).